KabarMakassar.com — Hasnah binti Pugulu membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pihak yang menyuruh seseorang merusak pohon cengkeh milik Sahania alias Cania di Dusun Bangkeng Buki, Desa Pabbentengang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Terlapor menilai penanganan perkara tersebut terkesan dipaksakan. Pasalnya, menurut Hasnah, hingga kini tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung dirinya memerintahkan pelaku melakukan perusakan.
Dalam keterangannya, Hasnah menegaskan bahwa pengakuan Juma yang mengaku merusak pohon cengkeh atas perintah dirinya merupakan tuduhan sepihak dan tidak didukung alat bukti yang kuat.
“Saya tidak pernah menyuruh siapa pun merusak pohon cengkeh. Tidak ada saksi yang melihat saya memberikan perintah. Yang ada hanya pengakuan sepihak yang kemudian diarahkan kepada saya,” tegas Hasnah saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/7).
Menurutnya, sejak awal pemeriksaan di Polsek Eremerasa, ia telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak mengetahui siapa pelaku perusakan, kapan peristiwa itu terjadi, maupun lokasi pasti kebun yang menjadi objek perkara. Keterangan tersebut juga telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hasnah mengaku informasi yang diketahuinya hanya berasal dari kabar burung masyarakat setempat.
“Saya hanya mendengar kabar dari masyarakat bahwa ada pohon cengkeh yang dirusak. Saya tidak mengetahui lokasi kebunnya dan siapa yang melakukan perbuatan itu,” ujarnya.
Dalam perkara ini, pelapor bernama Sahania alias Cania merupakan istri kedua dari seorang pria bernama Caco, sementara Hasnah adalah istri pertama.
Meski memiliki hubungan keluarga dengan pelapor, Hasnah menegaskan persoalan rumah tangga tidak seharusnya dijadikan dasar untuk mengaitkan dirinya dengan dugaan tindak pidana.
Ia juga menepis tudingan telah memberikan sejumlah uang kepada Juma sebagai imbalan perusakan.
“Kalau memang benar saya yang menyuruh, tentu harus ada bukti yang jelas. Sampai sekarang tidak ada saksi yang melihat saya memberi perintah ataupun menyerahkan uang. Karena itu saya merasa kasus ini dipaksakan,” katanya.
Hasnah mengungkapkan, selama proses penyidikan sempat dilakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Namun, dalam proses tersebut ia diminta mengganti kerugian sebesar Rp200 juta, yang langsung ditolaknya tegas.
“Saya tidak mau membayar kerugian karena saya tidak merasa bersalah. Kalau memang saya tidak melakukan, kenapa harus mengganti rugi. Lebih baik perkara ini dibuka di pengadilan supaya semuanya menjadi terang,” ucapnya.
Ia mengaku siap menjalani seluruh proses hukum dan berharap perkara ini dapat disidangkan agar seluruh alat bukti diuji secara terbuka oleh majelis hakim.
Sementara itu, Kapolsek Eremerasa, Iptu Sahabuddin, menepis anggapan bahwa penyidik memaksakan penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan setiap proses hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Menurut Sahabuddin, kecurigaan korban terhadap Hasnah berawal dari adanya ucapan yang diduga pernah disampaikan terlapor kepada pelapor.
“Korban menaruh curiga karena sebelumnya terlapor pernah mengucapkan, ‘ku rusak tanamanmu’. Namun ucapan itu bukan satu-satunya dasar. Penyidik tetap mencari alat bukti lain dan tidak bekerja berdasarkan asumsi,” jelas Sahabuddin saat dihubungi wartawan.
Kapolsek mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Juma, istri Juma, tetangga kebun pelapor, serta saksi lainnya untuk mencocokkan setiap keterangan.
Berdasarkan pengakuan Juma, terdapat 13 batang pohon cengkeh yang dirusak. Tiga pohon kecil diakuinya dirusak sendiri, sedangkan terhadap sepuluh pohon lainnya penyidik masih terus mendalami rangkaian keterangannya.
“Semua keterangan saksi kami uji dan kami cocokkan dengan alat bukti yang ada. Penyidikan masih berjalan sesuai prosedur dan kami akan terus melengkapi pembuktian sebelum mengambil kesimpulan hukum,” tegasnya.
Kasus dugaan perusakan pohon cengkeh tersebut hingga kini masih dalam tahap penyidikan di Polsek Eremerasa guna memastikan pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan fakta hukum.
