kabarbursa.com
kabarbursa.com

Tempat Hiburan di Makassar Wajib Tutup Selama Ramadhan, Ini Ketentuannya!

Tempat Hiburan di Makassar Wajib Tutup Selama Ramadhan, Ini Ketentuannya!
Ilustrasi Ramadhan (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penutupan sementara tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1446 H dan peringatan Hari Raya Nyepi.

Keputusan ini tertuang dalam SE Nomor 556/240/Dispar/II/2025 yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Rabu (26/02).

Pemprov Sulsel

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa serta untuk menjaga ketertiban di masyarakat.

Berdasarkan aturan tersebut, seluruh tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan panti pijat/refleksi diwajibkan menghentikan operasionalnya mulai Jumat, 28 Februari 2025.

Appi, sapaan akrab Wali Kota Makassar, menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama Ramadan.

“Seluruh usaha hiburan seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan refleksi harus menghentikan aktivitasnya paling lambat pada Jumat ini,” ujar Appi.

Penutupan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadhan yang lebih kondusif agar umat Muslim dapat beribadah dengan tenang dan khusyuk.

Pemkot Makassar juga akan mengawasi secara ketat pelaksanaan aturan ini dan tidak akan ragu memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tetap beroperasi selama masa penutupan.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Kebijakan ini akan berlaku hingga Jumat, 4 April 2025, di mana tempat hiburan diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 07.00 WITA.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id