KabarMakassar.com – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa terkait pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 menghadirkan keterangan saksi yang memuat dugaan aliran dana dalam proses proyek tersebut, di gedung DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (19/6).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Pansus Hak Angket, Taufik Surullah, saksi dari Media Faktual Net, Zainal Abidin, memaparkan hasil investigasi yang diklaim diperolehnya dari sejumlah narasumber.
Menurut Zainal, terdapat dugaan aliran dana yang masuk ke rekening Basri Kajang pada beberapa kesempatan selama Juni 2025. Ia menyebut pada 16 Juni 2025 terdapat transfer sebesar Rp500 juta dan Rp150 juta yang masuk pada hari yang sama.
“Berdasarkan keterangan narasumber yang saya lakukan investigasi, pada 16 Juni 2025 ada aliran dana sebesar Rp500 juta ke rekening Basri Kajang. Di hari yang sama juga masuk Rp150 juta,” ujar Zainal dalam persidangan.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan transfer lanjutan masing-masing Rp100 juta pada 23 Juni 2025 dan kembali Rp100 juta pada 27 Juni 2025.
Selain dugaan aliran dana tersebut, Zainal menyebut pihaknya menemukan indikasi penggunaan anggaran untuk sejumlah kegiatan yang diduga tidak sesuai peruntukan, termasuk sewa gedung yang disebutnya fiktif di wilayah Pallangga Kabupaten Gowa, biaya ekspedisi senilai Rp300 juta, sewa gudang di Barombong, hingga pengeluaran untuk rental kendaraan dan biaya operasional lainnya.
“Selain aliran dana ke Basri Kajang, ada juga dugaan pembayaran untuk sewa gedung fiktif di Pallangga serta sejumlah biaya lainnya yang kami temukan dalam investigasi,” katanya.
Di hadapan anggota Pansus, Zainal turut menyampaikan adanya dugaan transfer maupun penyerahan uang kepada aparat penegak hukum (APH). Berdasarkan hasil investigasinya, nilai yang disebut mencapai sekitar Rp170 juta dan dilakukan melalui beberapa transaksi maupun penyerahan langsung.
Ia juga mengklaim terdapat tambahan transfer dari rekening atas nama Ika Sri Rezeki Duinsin ke rekening lain yang disebut berkaitan dengan dugaan tersebut.
Lebih lanjut, Zainal menyampaikan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengadaan seragam sekolah gratis. Menurut keterangannya, terdapat pihak-pihak yang diduga berperan sebagai penghubung atau broker untuk memenangkan tender.
“Saya siap mempertanggungjawabkan seluruh pernyataan dan bukti-bukti yang saya sampaikan, baik di mata hukum maupun di hadapan pihak mana pun,” tegas Zainal.
Keterangan tersebut merupakan penyampaian saksi dalam sidang hak angket dan belum merupakan putusan ataupun kesimpulan hukum. Pansus DPRD Gowa masih melanjutkan proses pendalaman terhadap seluruh informasi dan bukti yang disampaikan dalam persidangan.
Diketahui, Basri Kajang atau dikenal Ombas tidak memiliki jabatan resmi di pemerintahan Kabupaten Gowa. Ia dikenal publik sebagai figur atau tokoh dari kalangan non-pemerintah yang dekat dan juga Konsultan politik Bupati Gowa, Husniah Talenrang
