KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menemui kendala dalam usulan lahan untuk pembangunan sekolah rakyat permanen. Berbagai pemerintah daerah (pemda) di Sulsel disebut tidak memenuhi persyaratan teknis hingga status kepemilikan tanah.
Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) menunggu usulan lahan seluas minimal 7,6 hektare dari berbagai kabupaten/kota maupun provinsi. Namun, beberapa daerah mengajukan lokasi yang ternyata tidak sesuai kriteria.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Malik Faisal mengungkapkan bahwa meski ada Pemda yang sangat antusias, sayangnya sebagian besar usulan itu tidak memenuhi syarat.
“Jadi, untuk usul sekolah rakyat permanen ini memang ada beberapa kendala. Itu disebabkan karena beberapa daerah tidak memenuhi syarat tanah atau lahan yang diusulkan,” ujar Malik, Sabtu (05/07).
Malik membeberkan, masalah pertama adalah banyak lahan yang letaknya terpencil atau sulit dijangkau. Misalnya, usulan dari Enrekang mengusung lokasi tanpa akses listrik dan akses transportasi minim.
Selain itu, kondisi topografi juga menjadi masalah serius. Beberapa lahan diusulkan pada daerah yang cenderung miring atau menanjak yang dianggap akan menyulitkan pembangunan konstruksi bangunan permanen.
“Iya, ada pemerintah daerah yang mengusulkan tanahnya itu miring, lokasinya jauh dari kota, sulit dijangkau, dan fasilitas itu tidak ada listrik, seperti Enrekang. Kemudian ada lokasi lahan yang terpencil, sulit diakses dan kepala daerah belum membuat penyataan komitmen untuk membuat akses jalan seperti Wajo,” ujarnya.
Kendala lain muncul pada aspek status kepemilikan lahan. Beberapa Pemda justru mengusulkan tanah yang bukan milik pemerintah daerah sehingga tidak bisa langsung dihibahkan untuk pembangunan.
“Kemudian ada juga yang mengusulkan status hak tanah itu bukan milik Pemda, bukan Pemda lah ya. Seperti Bantaeng dan Maros,” sebutnya.
Saat ini, Pemprov Sulsel bersama pemerintah kabupaten/kota tengah berupaya mencari lahan alternatif yang lebih representatif. Termasuk mendampingi pengurusan legalitas dan pengecekan kondisi teknis sebelum diajukan ulang.
Sambil menunggu keputusan pemerintah pusat, Malik berharap Pemda lebih cepat menuntaskan syarat teknis, terutama akses listrik dan jalan, serta memverifikasi kepemilikan lahan.
“Karena ini jadi persoalan, kalau umpamanya tidak dibangunkan permanen, nanti tahun depan di mana anak-anak ini mau disekolahkan. Karena tahun depan kan harus dia direlokasi ke bangunan baru. Kalau tidak ada bangunan barunya, bagaimana?,” pungkas Malik.















