KabarMakassar.com — Di antara deretan rumah dan sekolah di kawasan padat Tamalanrea, kata “geram” kian sering terdengar. Kabar rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) berbasis insinerator di tepi permukiman memantik gelombang penolakan.
Di lapangan, warga menegaskan mereka tidak anti pada upaya penanganan sampah. Keberatan utama tertuju pada lokasi yang dinilai terlalu dekat dengan rumah, sekolah, dan fasilitas publik.
Di rumah-rumah berimpitan yang jaraknya disebut warga “hanya satu pagar” dari rencana lokasi, kekhawatiran menyatu dengan rasa tak dilibatkan. Dari situ, sebuah gerakan lahir dan segera merambat ke aksi-aksi penolakan, RDP, hingga audiensi ke wali kota.
Bagi mereka, yang dipertaruhkan bukan sekadar proyek, melainkan keselamatan keluarga, terutama anak-anak.
“Ini bukan hanya soal proyek infrastruktur, ini menyangkut masa depan dan keselamatan anak-anak kami. Kami tidak ingin mereka tumbuh di lingkungan yang penuh asap beracun,” teriak salah satu warga Tamalanrea saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Makassar.
Kekhawatiran Utama: Emisi, Anak-Anak, dan Lingkungan
Salah satu warga Tamalarea, Hj Asiz, menyebut bahwa proyek PLTSa yang akan dibangun oleh PT Sarana Utama Energy (PT SUS) merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018. Namun menurutnya, proyek ini tidak selaras dengan semangat keberlanjutan dan perlindungan masyarakat.
“Ini adalah darurat krisis ekologi. Kami menolak pembangunan insinerator PLTSa di wilayah kami, dan mendesak agar seluruh proses perizinannya dihentikan. Pemerintah jangan mengorbankan rakyat demi proyek yang tidak jelas dampaknya,” kata Hj Asiz.
Warga mempersoalkan risiko kesehatan dari proses pembakaran insinerator, mulai dari partikel halus hingga senyawa berbahaya yang mereka khawatirkan menyasar kelompok rentan, terutama anak-anak.
“Polutan dari insinerator tidak hanya berhenti di lokasi pembangunan. Gas dan partikulatnya akan terbawa udara, menyebar luas, mencemari tanah, air, dan akhirnya masuk ke tubuh manusia lewat rantai makanan. Kami tidak mau anak cucu kami jadi korban eksperimen industri,” ujar Hj Aziz.
Menurutnya, keresahan ini menyatu di empat kantong permukiman yang berdekatan: Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia.
Warga menilai kualitas hidup terancam menurun, sumber air berpotensi tercemar, dan beban kesehatan masyarakat bisa meningkat.
Lebih jauh, ia juga mengkritisi proses perencanaan proyek yang dinilainya cacat sejak awal.
“Beberapa pertemuan yang katanya sosialisasi itu, tidak melibatkan perwakilan sah masyarakat. Kami anggap itu ilegal dan hanya formalitas semata. Ini tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan keadilan dalam pengambilan keputusan publik,” tegasnya.
Peta Risiko Versi Warga: “Hanya Puluhan Meter dari Rumah”
Di hadapan legislatif, warga memaparkan jarak yang mereka anggap tidak aman. Menurut salah satu warga dari Perumahan Alamanda, Kecamatan Tamalanrea, Dadang Anugrah, lokasi pembangunan PLTSa yang direncanakan berada sangat dekat dengan permukiman warga, bahkan hanya sekitar 20 meter dari rumah-rumah penduduk di Perumahan Alamanda, Mula Baru, dan Tamalalang.
Dalam paparan visualnya kepada DPRD Makassar, Dadang menunjukkan peta wilayah dan titik pembangunan yang tepat berada di sekitar pertigaan tol menuju FKS Talasacity.
Selain itu, berdasarkan referensi dan informasi yang diperoleh warga dari pihak pengembang, fasilitas PLTSa tersebut akan dilengkapi dengan cerobong asap dari proses pembakaran sampah.
Cerobong itu diperkirakan memancarkan polusi dalam radius hingga satu kilometer, yang mencakup kawasan perumahan, sekolah, kantor pemerintahan, dan jalur aktivitas ekonomi warga.
“Kalau ditarik garis dari titik lokasi, radius satu kilometer itu meliputi SMA Negeri 6 Makassar yang siswanya hampir seribu, juga ada TK dan SD. Jaraknya cuma 300 meter dari pabrik. Kantor lurah juga cuma 500 meter. Bayangkan, anak-anak kita setiap hari akan terpapar asap,” kata Dadang.
Selain udara, warga juga menyoroti potensi pencemaran air tanah, hal ini dinilai krusial bagi kawasan yang masih mengandalkan sumur bor.
“Kami ini dobel risikonya. Udara tercemar, air pun bisa tercemar. Mayoritas warga pakai sumur bor. Kalau air tanahnya terkontaminasi, bagaimana nasib keluarga kami?” ujarnya penuh tekanan.
Lebih lanjut, Dadang juga mengungkapkan skala dan durasi operasi PLTSa yang membuat cemas.
“Bayangkan, 30 tahun kami harus hidup dengan bau dan polusi itu setiap hari. Ini bukan proyek kecil. Dampaknya akan sangat besar dan panjang,” imbuhnya.
Selain warga, Ketua RW 05 Kelurahan Bira, Tamalanrea, H. Akbar Adhy sekaligus penggerak masyarakat geram, bercerita bagaimana kabar PLTSa datang “tiba-tiba” saat Ramadan 2025, lalu menjalar menjadi rangkaian aksi.
Akbar menjelaskan bahwa pada bulan puasa 2025 beberapa anggota tim dari PT Sarana Utama Energy (PT SUS) memberi tahu rencana pembangunan PLTSa di kawasan mereka.
Informasi itu, kata dia, mengejutkan karena mayoritas warga tidak mengetahui adanya proses perencanaan sebelumnya.
Mereka menilai tidak ada jaminan yang meyakinkan bahwa fasilitas semacam itu aman bila dibangun sedekat itu dengan rumah warga.
Di tengah perdebatan di media sosial yang menyebut jarak ratusan meter, Akbar menegaskan versi lapangan yang ia saksikan bersama tim Kabar Makassar: jarak yang dipersoalkan aslinya “hanya satu pagar” atau “satu tembok” dari rumah warga.
Ia menyarankan pihak luar melihat langsung lokasi untuk memahami konteks kedekatan fisiknya.
“Tim Kabar Makassar sendiri sudah melihat secara langsung, sudah mengetahui bagaimana jarak antara tempat pengolahan dengan pemukiman yang ada di sini, itu tidak lebih daripada setengah meter. Satu pagar bahkan satu tembok kami,” jelasnya.
Riuh penolakan bukan tanpa proses. Warga menyebut sudah duduk bersama pengembang, namun merasa keputusan telah lebih dulu diketok.
Mereka sempat menggelar pertemuan dengan pihak pengembang, PT Sarana Utama Energy (SUS), pada 20 Juni. Namun, alih-alih menjawab kekhawatiran warga, pertemuan itu hanya memperjelas bahwa segala keputusan sudah diambil, proyek sudah disetujui, dan warga hanya bisa menerima.
Pengamat Lingkungan Desakan Audit dan Transparansi Perizinan
Di tengah kegamangan itu, Forum Komunitas Hijau (FKH) mengemuka menjadi suara kritis. Ketua FKH sekaligus pengamat lingkungan, Achmad Yusran, menilai kedekatan lokasi proyek milik SUS Environment dengan hunian warga sangat rawan menimbulkan problem lingkungan dan sosial jangka panjang.
“Kita bicara bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi dampak jangka panjang terhadap kesehatan warga, kualitas udara, potensi pencemaran, serta kebisingan. Semua ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Achmad Yusran saat dimintai keterangan.
Menurutnya, pembangunan proyek yang bersentuhan langsung dengan wilayah hunian wajib melalui kajian lingkungan hidup yang strategis dan komprehensif.
Hal itu diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kalau jarak proyek hanya 20 meter dari rumah warga, maka harus dipastikan ada kajian AMDAL atau minimal UKL-UPL yang benar-benar akuntabel. Tanpa itu, risiko kerugian sosial dan ekologis akan lebih besar dibanding manfaat investasi,” tambahnya.
Forum Komunitas Hijau juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan. Ia menekankan bahwa warga sekitar bukan hanya objek pembangunan, tetapi subjek yang berhak menentukan apakah proyek tersebut layak atau tidak.
“Kami meminta pemerintah kota dan pihak perusahaan membuka ruang dialog. Jangan sampai pembangunan justru meninggalkan masalah baru. Hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan layak huni harus menjadi prioritas utama,” tutup Yusran.
FKH mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan proyek tersebut.
Sikap DPRD Makassar: Kembalikan ke Tamangapa Antang, Taati Aturan
Di gedung dewan, suara kehati-hatian soal tata ruang dan prosedur juga mengemuka. Seorang legislator menilai pemindahan lokasi sarat kejanggalan dan menabrak rambu regulasi yang sudah ada.
Anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Amanat Nasional (PAN), Nasir Rurung, mendesak Pemerintah Kota Makassar mengembalikan lokasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) ke Tamangapa Antang.
Ia menilai pemindahan lokasi proyek strategis ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mengabaikan kajian lingkungan yang sudah dibuat.
Nasir, legislator dari Dapil Manggala-Panakkukang, mengatakan sejak awal dirinya mendukung penuh program PLTSa untuk mengatasi persoalan sampah kota. Namun, ia mengkritisi proses penetapan lokasi yang disebutnya penuh kejanggalan.
“Infrastruktur sudah disiapkan, kajian Andal dan perwali sudah ada. Tapi tiba-tiba lokasi dibawa keliling,” ujarnya.
Nasir juga membantah klaim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyebut lokasi baru memenuhi kriteria.
“Semua di TPA memungkinkan, tapi ada kajian Amdal dan perwali yang harus diikuti,” tegasnya.
Ia menekankan, sesuai Perwali Nomor 2 Tahun 2021, proyek ini merupakan pengelolaan, bukan industri.
Ia meminta Pemkot Makassar taat prosedur, mengedepankan kepentingan publik, dan menghentikan intervensi pihak tertentu dalam proses pembangunan PLTSa.
DPRD, kata dia, akan mengawal agar proyek tetap berpijak pada hukum dan prinsip keadilan ruang.
Bercermin dari PLTSa Putri Cempo di Solo
PLTSa Putri Cempo di Solo diresmikan beroperasi pada 30 Oktober 2023 dengan target mengolah sekitar 545 ton sampah per hari dan menghasilkan 8 MW listrik, 5 MW di antaranya disalurkan ke jaringan PLN.
Pada dokumen teknis pemerintah pusat, tahap awal juga disebutkan berkapasitas 450 ton/hari untuk 5 MW, dengan pengembangan bertahap.
Namun, setelah beroperasi hampir satu tahun, PLTSa Putri Cempo menghadapi masalah produksi yang belum maksimal, yaitu baru mampu mengolah sekitar 100 ton sampah per hari dari target 545 ton. Kendala utamanya adalah kurangnya pemilahan sampah.
Selain itu, warga Jatirejo, Mojosongo juga menyuarakan keluhan terkait dampak negatif dari operasional PLTSa terhadap lingkungan mereka setelah setahun beroperasi.
Bau menyengat yang menganggu pernapasan, kebisingan, debu yang masuk ke pemukiman, menimbulkan gatal-gatal dan iritasi kulit pada sebagian warga, persoalan limbah berwarna hitam, serta gangguan tidur dan getaran akibat suara mesin yang bising hingga tengah malam juga menjadi persoalan.
Warga telah beberapa kali menyampaikan protes kepada Pemerintah Kota Solo dan pengelola PLTSa (PT Solo Citra Metro Plasma Power/SCMPP), namun solusi konkret dianggap belum memadai.
Sikap Wali Kota Makassar
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pemerintah kota memang tidak gegabah dalam melanjutkan proyek PLTSa sebelum ada kepastian regulasi dan kajian komprehensif.
Ia mengungkapkan tengah menunggu keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan menjadi acuan. Sebelumnya, PLTSa diatur melalui Perpres Nomor 35, namun kini kewenangan sudah bergeser dari Kementerian Maritim dan Investasi ke Kementerian Koordinator Perekonomian serta Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kalau Perpres baru masih mengatur, kita ikut. Tapi kalau tidak, maka kita cari opsi lain yang lebih sesuai,” jelasnya.
Appi pun membuka peluang mengalihkan anggaran besar yang semestinya dipakai untuk PLTSa menjadi program pengelolaan sampah berbasis masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Dari Tamalanrea hingga PLTSa Putri Cempo, benang merahnya sama: lokasi adalah kunci.
Warga Makassar menyatakan siap mendukung solusi persampahan yang modern, selama penentuan lokasi tidak mengorbankan keselamatan dan kenyamanan hidup di lingkungan padat penduduk.
Pengalaman PLTSa di Solo, operasi sudah jalan, tetapi keluhan warga dan performa yang belum optimal masih terjadi, layak dijadikan cermin sebelum Makassar mengetuk palu.
Hingga saat ini, di Makassar, pertanyaan-pertanyaan warga belum surut: bagaimana pengendalian emisi dan kebisingan, bagaimana proteksi air tanah saat hujan lebat, hingga bagaimana rencana tanggap darurat jika terjadi insiden.
Jawaban atas hal-hal teknis, mulai dari dokumen Amdal/UKL-UPL, rencana pemantauan lingkungan, sampai mekanisme pengaduan warga, dinilai akan menentukan apakah proyek dapat diterima atau perlu ditinjau ulang, termasuk opsi relokasi.














