kabarbursa.com
kabarbursa.com

Rumah Tinggal Jadi Kafe, Distaru Makassar Ancam Tertibkan hingga Segel

Rumah Tinggal Jadi Kafe, Distaru Makassar Ancam Tertibkan hingga Segel
Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis (Dok: Sinta KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Maraknya rumah tinggal yang beralih fungsi menjadi kafe mulai menjadi perhatian serius Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar.

Pemerintah kota kini mengidentifikasi dan menertibkan bangunan yang aktivitasnya tidak sesuai dengan izin awal.

Kepala Distaru Kota Makassar, Muh Fuad Azis, mengatakan fenomena alih fungsi bangunan tidak hanya terjadi pada rumah yang berubah menjadi kafe. Sejumlah bangunan juga ditemukan beralih menjadi toko, ruko hingga rumah kos.

“Memang banyak. Ada rumah tinggal berubah menjadi ruko atau toko, ada yang berubah menjadi rumah kos, dan ada yang berubah menjadi kafe,” kata Fuad, Selasa (14/7).

Menurut Fuad, Distaru telah menerima arahan langsung dari Wali Kota Makassar untuk menyisir bangunan yang mengalami perubahan fungsi. Instruksi itu disampaikan kepada jajaran Distaru, mulai kepala bidang hingga unsur terkait di internal dinas.

“Bapak Wali Kota langsung menyampaikan, lakukan identifikasi dan lakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang berubah fungsi,” ungkapnya.

Fuad mengakui, rumah tinggal yang disulap menjadi kafe kini banyak ditemukan di Makassar. Distaru pun mulai mendatangi lokasi dan memeriksa dokumen perizinan bangunan.

Jika bangunan tercatat memiliki izin sebagai rumah tinggal, tetapi digunakan untuk usaha kafe, pemilik langsung diberikan teguran dan diminta menyesuaikan perizinannya.

“Banyak yang berubah, rumah tinggal menjadi kafe. Itu kita datangi, langsung diberikan surat teguran. Kita kasih lihat, ternyata IMB-nya rumah tinggal, kemudian berubah. Dia harus mengurus,” tegas Fuad.

Distaru, kata dia, menjalankan tiga tahapan dalam pengendalian bangunan, yakni pengawasan, penertiban dan penegakan. Pemilik bangunan yang mengabaikan teguran terancam masuk dalam tahapan penindakan sesuai standar operasional prosedur.

“Kalau tidak, kami melakukan tahapan penertiban. Ada teguran pertama, kedua, ketiga, kemudian melakukan penyegelan dengan sistem bongkar mandiri,” ujarnya.

Penindakan bahkan dapat berujung pada pembongkaran jika pelanggaran tidak diselesaikan. Dalam tahapan tersebut, Distaru berkoordinasi dengan tim penertiban dan Satpol PP Kota Makassar.

Fuad menyebut penertiban dilakukan secara bertahap karena jumlah bangunan yang berubah fungsi cukup banyak. Di sisi lain, Distaru tetap harus memastikan bangunan mana yang telah sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perizinan.

“Tidak semua bisa kita lakukan sekaligus. Ini pelan-pelan karena memang banyaknya menjamur. Ada juga yang sudah berkesesuaian dengan aturan,” jelasnya.

Distaru juga mengendus adanya pemohon yang sejak awal mengurus izin rumah tinggal, tetapi bangunan tersebut kemudian sengaja digunakan sebagai tempat usaha. Praktik itu mulai terdeteksi melalui pemeriksaan penilik dan bidang pengendalian.

“Memang sudah ada niat dari beberapa pemohon. Dibikin rumah tinggal, nanti berubah menjadi kafe. Begitu membangun dan keluar izinnya rumah tinggal, kami punya penyaringan di penilik dan pengendalian,” kata Fuad.

Ketika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan kondisi bangunan, Distaru dapat membekukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Izin tersebut selanjutnya bisa dicabut apabila pemilik hendak mengubah fungsi bangunan menjadi tempat usaha.

“Ketika ketahuan, PBG-nya kita bekukan. Kalau dia mau mengurus menjadi kafe, setelah dibekukan kita cabut. Dia harus mengurus izin kafe,” tegasnya.

Fuad memastikan aturan alih fungsi bangunan berlaku terhadap seluruh kegiatan komersial. Tidak terkecuali usaha berskala UMKM maupun bangunan yang digunakan untuk mendukung program pemerintah.

“Semua. Kalau rumah tinggal terus berubah menjadi komersial, tetap harus mengurus. Tidak ada urusan, tetap harus menyesuaikan,” ujarnya.

Saat ini, Distaru masih melakukan identifikasi untuk memetakan bangunan yang telah memiliki izin, memiliki izin tetapi tidak sesuai fungsi, maupun bangunan baru yang belum menuntaskan persetujuan.

Fuad belum merinci jumlah dan wilayah dengan kasus alih fungsi bangunan terbanyak. Namun, potensi bangunan yang perlu diidentifikasi diperkirakan sangat besar.

“Potensinya ribuan? Iya, bisa jadi, bisa jadi. Tapi nanti press release lagi yang akan kami sampaikan kepada teman-teman,” tukas Fuad.

error: Content is protected !!