kabarbursa.com
kabarbursa.com

Polrestabes Makassar Musnahkan Pil Mefedron dan Ganja Senilai Rp16 Miliar

Polrestabes Makassar Musnahkan Pil Mefedron dan Ganja Senilai Rp16 Miliar
Pemusnahan narkotika di Mapolrestabes Makassar (Dok: Atri KabarMakassar).

KabarMakassar.com — Polrestabes Makassar memusnahkan narkotika jenis sabu, pil mefedron atau ekstasi, dan ganja kering dengan total senilai Rp16 miliar. Pemusnahan barang haram ini dari hasil pengungkapan kasus pada Juni 2025 lalu, dengan lima tersangka diamankan.

Pemusnahan tersebut dengan cara dibakar dalam tungku panas pada mobil incenerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN-P) Provinsi Sulsel, yang disaksikan perwakilan Kejari Makassar, Ketua Pengadilan Negeri, Pemkot Makassar yang dieksekusi tim Sub Labfor Polda Sulsel, di lapangan Mapolrestabes Makassar, Kamis (31/07).

“Ini didapatkan dari lima orang tersangka dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 10 kg sabu. 10 kg sabu ini sudah disisihkan 200 gram untuk maju ke pengadilan, sehingga tinggal sisa 9,8 kg,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombe Pol Arya Perdana dalam keterangan resminya.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut masing-masing, 10 kilogram Sabu, 10.465 butir pil mefedroni sejenis ekstasi serta ganja kering seberat dua kilogram.

“Begitu pula Pil Mefedroni, ini sama dengan ekstasi zaman dulu, dan ganja juga disisihkan untuk ke pengadilan,” katanya.

Lebih lanjut, kata Arya, pemusnahan bukti narkoba ini sesuai amanat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 75 huruf K dan pasal 91 pemusnahan barang bukti setelah dilakukan pengungkapan dan proses dari peradilan.

“Narkoba ini merupakan salah satu kejahatan yang memang harus diberantas secara terus-menerus sampai kita mendapatkan pendidikan sebagai negara yang bebas narkotika,” paparnnya.

Arya menyebutkan, dari hasil pemusnahan barang tersebut, jika dirupiahkan maka senilai Rp16 miliar. Dan menyelamatkan sebanyak kurang lebih 160 ribu orang.

“160 ribu orang ini kalau direhab, itu menghabiskan anggaran negara sebanyak 600 miliar,” bebernya.

Arya mengatakan bahwa para tersangka yang diamankan merupakan pelaku pengedar jaringan internasional, yang dikembangkan dari kasus sebelumnya.

“Kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa ini bukan hanya di Indonesia, tapi masuknya kan dari luar negeri, dari China masuk ke Malaysia, lalu masuk ke Indonesia, jaringan ini, jarinban internasional,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya akan terus mengembangkan sindikat kasus narkotika tersebut, untuk mencegah peredaran di masyarakat.

“Semakin banyak kita dapatkan, semakin banyak menyelematkan juga orang-orang yang akan terkena dampak dari narkotika ini,” pungkasnya.

error: Content is protected !!