Indeks

Pendapatan Pajak Daerah Sulsel Anjlok 49,18 Persen di Kuartal I/2025

Pendapatan Pajak Daerah Sulsel Anjlok 49,18 Persen di Kuartal I/2025
Ilustrasi Pendapatan Pajak Daerah (Dok : Int).

KabarMakassar.com – Kinerja pajak daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada triwulan pertama 2025 mengalami kontraksi tajam.

Laporan terbaru dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mengungkapkan bahwa realisasi pajak daerah hanya mencapai Rp821,23 miliar, jauh merosot dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang berhasil mengumpulkan Rp1,61 triliun. Penurunan ini tercatat mencapai 49,18 persen secara tahunan.

Kondisi tersebut turut menyeret turun total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulsel yang hanya berhasil direalisasikan sebesar Rp1,33 triliun pada kuartal I/2025. Jika dibandingkan dengan kuartal I/2024, angka ini mengalami koreksi cukup dalam sebesar 34,28 persen.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Sulsel, Supendi, menjelaskan bahwa penurunan signifikan ini disebabkan oleh implementasi kebijakan opsen atau tambahan pungutan pajak pada kendaraan bermotor, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Penurunan cukup dalam pajak daerah lebih karena penerapan opsen, yang tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2022,” ujar Supendi pada Selasa (13/5).

Kebijakan opsen tersebut mulai diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulsel sejak awal 2025. Pajak ini dikenakan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang menjadi salah satu sumber penerimaan utama daerah.

Meskipun mengalami kontraksi tajam, pajak daerah tetap menjadi komponen penyumbang terbesar dalam struktur PAD Sulsel. Kontribusi tertinggi berasal dari PKB yang menyumbang Rp268,29 miliar.

Disusul oleh pajak barang dan jasa tertentu sebesar Rp204,8 miliar dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp93,51 miliar.

Sumber pajak lain yang tercatat adalah opsen PKB sebesar Rp71,78 miliar, pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar Rp65,56 miliar, opsen BBNKB Rp42,72 miliar, pajak air permukaan Rp17,93 miliar, serta pajak mineral bukan logam sebesar Rp17,32 miliar.

Di luar komponen pajak daerah, PAD Sulsel juga ditopang oleh beberapa sumber lain. Retribusi daerah pada kuartal I/2025 menyumbang sebesar Rp161,94 miliar, sedangkan pendapatan dari pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencapai Rp5,25 miliar. Sementara itu, komponen lain-lain PAD yang sah turut menambah sebesar Rp338,45 miliar.

Penurunan tajam dalam kinerja pajak daerah ini menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi Sulsel dalam mengelola struktur pendapatan daerah.

Meski kebijakan opsen diharapkan meningkatkan kapasitas fiskal dalam jangka panjang, implementasinya di awal tahun tampaknya membawa tantangan dalam jangka pendek yang perlu segera direspons dengan strategi yang adaptif.

error: Content is protected !!
Exit mobile version