KabarMakassar.com — Kasus pelecehan seksual sesama jenis kembali mencuat di Kota Makassar, korban dan pelaku merupakan anak dibawah umur.
Korban diketahui seorang anak laki-laki yang masih berusia 8 tahun, sementara pelaku merupakan oknum guru mengaji berinisial IH (15) yang masih duduk di bangku sekolah menegah pertama (SMP).
Kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur ini diduga terjadi sejak bulan November 2024. Dimana pelaku yang merupkaan oknum guru mengaji di salah satu TPA di Jalan Borong Raya itu tega melakukan rudapaksa terhadap bocah yang masih duduk di kelas 1 SD.
“Saya pertegas bahwa anak saya menjadi korban terduga pelaku sodomi, yang dilakukan oleh ustaz IH, dimana sudah lama di tahun 2024, dimana anak saya umurnya 7 tahun sekarang beranjak ke 9 tahun dan parahnya lagi, ini sudah dilakukan berkali kali semenjak tahun 2024 sampai bulan kemarin (Februari 2025),” kata orang tua korban SN (45), kepada awak media, Jumat (28/02) kemarin.
Tak hanya itu, aksi bejat pelaku ini dilakukan dengan mengancam korban agar tidak memberitahu kepada kedua orang tuanya. Korban juga dijanjikan oleh pelaku akan diberi uang sebesar Rp15 ribu.
“Dia (korban) bilang takut, karena dia (pelaku) bilang awas jangan kau bilang ke ayahmu saya pukul nanti. Pernah dia janjikan biasa kasihkan uang 10 sampai 15 ribu, dia (korban) juga pernah dikasih hp nya untuk main game,” ungkapnya.
Aksi rudapksa yang dilakukan pelaku, telah berulang kali sejak November 2024 hingga Februari 2025 ini. Pelaku melakukan aksinya di mesjid tempat dia mengajar dan juga dirumah pelaku itu sendiri.
“4 minggu lalu sebelum melapor itu diraba dan saya tanya ini sudah berapa kali, ini tidak bisa diingat karena sudah beberapa kali dilakukan, di lantai dua sekali dan ditangga 1 kali, dia adalah santri sekaligus pengajar dari anak saya,” bebernya.
Tak diam, orang tua korban pun melaporkan aksi bejat pelaku kepada pihak kepolisin. Orang tua korban melapor pada Senin 17 Februari kemarin. Dan meminta agar pelaku ditindak tegas.
“Sudah, LP kami tercantum dengan nomor LP di 270 tepatnya di tanggal 17 hari Senin kami sudah lakukan laporan polisi dan kami juga sudah lakukan visum dan menunggu hasilnya,” katanya.
Sementara, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa laporan terkait rudapkasa yang melibatkan anak dibawah umur itu tengah ditangani dan pelaku sudah ditahan di Polrestabes Makassar.
“Pelakunya juga kita sudah tetapkan sebagai tersangka, korban juga sudah di visum dan pendampingan juga sudah di lakukan,” kata Arya kepada awak media.
Arya menerangkan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan terkait oknum guru ngaji tersbut.
“Informasinya demikian, guru ngaji inikan punya strata tertentu dan kapasitas tertentu dan sertifikasi tertentu, kalau cuma sekadar mengajari ngaji, kita juga sebagai orang tua ke anak ngajarin ngaji. Kita tidak tau, apakah ini guru ngaji yang yang bersertivifikasi ataukah hanya sekadar ngajar saja,” terangnya.
Arya mengatakan pelaku yang diduga berusia 15 tahun itu, termasuk masih dibawah umur sehingga akan berpengaruh dengan hukuman yang akan dijatuhkan nantinya.
“Kalau kita kenakan undang undang biasa, kalau di bawah umur kita kenakan sepertiga,” pungkasnya.