kabarbursa.com
kabarbursa.com

Menang di MA, Hayat Gani Desak Pemprov Sulsel Bayar Hak Rp8 Miliar

Menang di MA, Hayat Gani Desak Pemprov Sulsel Bayar Hak Rp8 Miliar
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani, menuntut Pemerintah Provinsi Sulsel segera melunasi hak-hak kepegawaiannya senilai Rp8,03 miliar, setelah memenangi gugatan hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Hal itu disampaikan Hayat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Sulsel di Gedung Tower DPRD Sulsel. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan BKD, Biro Hukum, BKAD, dan Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM).

Hayat menyebut, sejak dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekprov pada Desember 2022, ia tidak menerima gaji pokok dan berbagai tunjangan hingga Januari 2025.

“Saya sudah inkrah, menang sampai Mahkamah Agung. Tidak ada alasan lagi untuk menahan hak saya,” ujar Hayat, Selasa (17/07).

Gugatannya dikabulkan melalui Putusan PTUN Jakarta Nomor 12/G/2023/PTUN.JKT, yang diperkuat oleh Putusan MA Nomor 290/K/TUN/2024.

Ia juga menyebut adanya surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada Mendagri, yang memerintahkan pengembalian jabatan dan pembayaran hak kepegawaiannya.

“Saya sudah mengalahkan Presiden waktu itu. Kalau ini tidak dieksekusi, artinya hukum tidak dihormati,” tegasnya.

Hayat menilai tidak masuk akal jika legal standingnya masih dipertanyakan, mengingat status putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

Ia juga menyatakan dirinya siap mengembalikan hak tersebut jika kalah di pengadilan, namun faktanya ia menang.

“Saya bukan tidak masuk kantor karena mangkir, tapi karena menunggu putusan hukum. Ini bukan soal pribadi, tapi tentang penghormatan terhadap hukum,” ucapnya.

Dalam RDP tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat bahwa pemberhentian Hayat cacat secara administrasi.

“Kami merekomendasikan agar ada komunikasi langsung antara Pak Hayat dan Gubernur Sulsel. Ini harus segera diselesaikan, jangan menggantung,” kata Anwar.

Ia juga menyoroti adanya perbedaan penafsiran antara surat BKN dan Kemendagri, yang menyebut hak-hak kepegawaian Hayat harus diselesaikan, dengan pandangan BKD yang mengklaim bahwa pembayaran sudah sesuai SK.

Untuk memperjelas hal ini, Komisi A berencana berkonsultasi langsung ke BKN, termasuk kepada Prof Zudan Arif Fakrulloh selaku Pj Gubernur saat pemberhentian berlangsung.

“Ini menyangkut kehati-hatian administratif dan keuangan. Jangan sampai ada preseden buruk dalam penegakan hukum ASN di Sulsel,” pungkasnya.

error: Content is protected !!