kabarbursa.com
kabarbursa.com

Kejari Geledah Kantor KONI Makassar, Sita Sejumlah Dokumen

Kejari Geledah Kantor KONI Makassar, Sita Sejumlah Dokumen
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah saat di wawancara terkait kasus KONI (Dok: Atri KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tim penyidik khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, lakukan penggeledahan pada kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar. Penggeledahan ini terkait kasus penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Makakasar periode 2022-2023.

Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 10.30 hingga 12.30 WITA di kantor KONI Makassar, Jalan Kerung-Kerung, Kelurahan Merdekaya Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.

“Jadi hari ini kegiatan pro justitia yang kami laksanakan di kantor KONI Makassar kegiatan dilaksakana pada pukul 10.30 WITA,” Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah kepada media, di Kantor Kejari Makassar, Senin (14/10).

Alamsyah mengatakan saat penggeledahan disaksikan langsung oleh sejumlah pengurus KONI Makassar, diantaranya Ketua, Sekretrasi dan Wakil Bendahara KONI, serta pejabat kelurahan sebagai saksi penggeledahan.

“Saat penggeledahan ada ketua, asisten bendahara dan ada beberapa, jadi ketua koni saudara AS hadir langsung menyaksikan dan menghadirkan lurah setempat sebagai perwakilan pemerintah kota,” terangnya.

Alamsyah mengungkapkan bahwa penggeledahan ini bukan hanya pada kantor KONI Makassar, tetapi juga pada kantor Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi) dengan dugaan kasus yang berbeda yaitu penyelewengan dana hibah pada tahun 2023 lalu.

“Kegiatan penggeledahan di kantor KONI Makassar selesai pukul 12.30 WITA. Kemudian teman penyidik bergerak ke rumah di Jalan Faisal kasus yang berbeda, di Faisal teman-teman mendatangi kantor Kormi, namun di tempat terebut hanya membawa beberapa dokumen, dikarenakan tempat tersebut baru dua bulan dijadikan sekretariat dari Kormi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad menuturkan bahwa saat penggeledahan berlangsung, pihaknya dibantu oleh 4 orang Sabara Polrestabes Makassar, dan berjalan lancar.

“Penghalangan tidak ada, semua proses penggeledahan dilaksanakan dengan lancar, kooperatif lah,” ujarnya.

“Dua perkara berbeda namun semuanya sama-sama merupakan dana hibah dari Pemkot Makassar melalui Dinas Pemuda dan Oahraga,” sambungnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejari membawa dua boks dokumen dan 3 Komputer merek Apple dari kantor KONI Makassar, sedangkan di Kantor Kormi hanya beberapa dokumen, dan semuanya ada kaitan dengan titik terang perkara kasus penyimpangan dana hibah dan penyelewengannya dana hibah Pemkot Makassar.

“Dokumen-dokumen yang kami bawah tadi ada yang kami kumpul dalam dua boks itu isi nya dokumen-dokumen pertanggungjawaban yang mungkin belum diserahkan kepada penyidik dari KONI. Di kormi kami dapat satu dokumen saja karena disana ruapanya memang belum ada aktivitas yang dilakukan oleh pengurus kormi karena menurutnya disana adalah sekretariat baru namun belum ditempati untuk beraktivitas,” terangnya

Arifuddin menjelaskan bahwa pihaknya menggeledah ruangan ketua koni, ruangan bendahara, ruangan wakil ketua dan ruangan staf sekretaris KONI Makassar.

Langkah selanjutnya, kata Arifuddin pihaknya akan meneliti dokumen yang diambil di kantor KONI dan Kormi untuk melakukan penelitian dan mengverifikasi kembali dokumen yang telah didapat atau kumpulkan, kemudian nantinya dilakukan penyitaan ke penyidikan sebagai barang bukti.

“Nanti setelah rampung baru kami akan menentukan sikap,” kata Arifuddin.

“Insya Allah secepatnya kami akan meneliti dan kami juga tentunya akan profesional dalam penangan perkara ini,” lanjutnya.

Sementara ini, Arifuddin menyebutkan ada 39 saksi yang telah diperiksa dari kasus KONI dan 18 saksi dari Kormi.

“Untuk KONI ada sekitar 39 saksi yang telah kami minta keterangan, kemudian untuk terkait penanganan perkara Kormi sekitar 18 saksi dan kemungkinan akan bertambah,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kejari Makassar telah meningkatkan dua status perkara dugaan korupsi anggaran olahraga di Kota Makassar, kedua kasus tersebut yakni dugaan korupsi berupa penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional (KONI) Makassar periode 2022-2023 dan dugaan penyelewengan dana hibah di Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar tahun 2023.

Kedua kasus tersebut, awalnya ditahap penyelidikan lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Kamis (26/ 09) lalu. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Makassar meningkatkan status dua perkara tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kejari Makassar.