KabarMakassar.com — Tunggakan pembayaran Air PDAM di Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), hingga kini belum terbayarkan.
Bahkan, tunggakan tersebut sudah berlangsung sejak Tahun 2017 silam. Parahnya lagi, tunggakan ini sudah mencapai ratusan juta rupiah.
“Sampai saat ini, tunggakan air PDAM di Rumah jabatan Ketua DPRD Jeneponto belum dibayarkan selama 96 bulan. Apabila dikalkulasikan totalnya sudah mencapai Rp161.093.500,” kata Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi, Rabu (14/05).
Selain Rujab Ketua DPRD, Junaedi juga menyebut jika tunggakan ini juga terjadi di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Ketua DPRD Jeneponto. Terhitung, Rumah Jabatan yang berlokasi di Jl Kenanga ini tunggakannya sudah berlangsung selama 21 bulan.
Berdasarkan catatan sejak di tahun 2023, total tunggakan air PDAM di Rujab Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, mencapai Rp7.196.250.
Kondisi memalukan ini kemudian juga diikuti oleh Rujab Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, yang mana total tunggakannya mencapai 11 bulan.
Alih-alih mendapatkan pembayaran, pihak PDAM malah kembali harus gigit jari sebab hingga saat ini, fasilitas tersebut belum dibayarkan.
Untuk mengantisipasi jumlah tagihannya kembali membengkak, pihak PDAM terpaksa mencabut meteran.
“Ya, kami terpaksa mencabut meterannya karena, sudah 11 bulan tidak pernah membayar,” bebernya.
Atas kerugian tersebut, Junaedi mengungkapkan jumlah kerugian yang dialami kantor PDAM Jeneponto sudah mencapai Rp171.444.250.
Untuk menyelesaikan total tunggakan sebanyak itu, Junaedi menyurati Kantor DPRD Jeneponto, namun hingga kini belum ada respon positif.
“Sudah beberapa kali kita surati, tapi sampai saat ini, belum ada upaya yang dilakukan Kantor DPRD Jeneponto,” imbuhnya.
Dilain pihak, mantan Bendahara DPRD Jeneponto periode 2023-2024, Miryadi M yang dikonfirmasi terpisah, kaget mendengar hal ini.
Ia mengaku selama menjabat sebagai bendahara di DPRD Jeneponto, belum pernah mendapatkan laporan penggunaan air PDAM di Rujab. Hal itu menurutnya dibuktikan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Saya kurang tau juga ini karena saya sudah 2 tahun bendahara 2023-2024, tidak pernah ada tagihan masuk terkait air, terus di DPA kayaknya tidak ada untuk pembayaran air,” timpalnya.
Terkait surat tunggakan, Miryadi juga mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan apa pun dari PDAM Jeneponto. Namun seandainya, kala itu, surat tersebut sampai ke tangannya, secara otomatis, Ia akan berupaya menyelesaikan pembayaran.
“Sama sekali tidak pernah pak, coba sampai ke saya, pasti kami akan masukkan ke DPA. kalau bukan di pokok, ya dianggarkan di perubahan,” pungkasnya.













