KabarMakassar.com — Pemerintah Kabupaten Maros mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Maros, Selasa (18/03). Total anggaran yang disiapkan untuk pencairan ini mencapai Rp1.880.650.000.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Maros, Idrus, mengungkapkan bahwa pembayaran THR ini bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah tercantum dalam APBDes masing-masing desa.
“Tahun ini, sebanyak 80 kepala desa, sekretaris desa, dan 693 perangkat lainnya, termasuk kepala urusan (Kaur), kepala seksi (Kasi), dan kepala dusun (Kadus) menerima THR sesuai jabatannya,” jelas Idrus.
Besaran THR yang diterima bervariasi. Kepala desa mendapatkan Rp3.500.000, sekretaris desa menerima Rp2.250.000, sedangkan perangkat lainnya seperti Kaur, Kasi, dan Kadus masing-masing menerima Rp2.050.000.
Sementara itu, Idrus menambahkan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak termasuk dalam daftar penerima THR. Hal ini disebabkan belum adanya aturan yang mengatur pemberian THR kepada BPD.
“Karena BPD bukan penerima gaji rutin melainkan hanya menerima tunjangan kedudukan, maka belum diatur pemberian THR-nya. Namun, jika desa memiliki PADes yang memadai, pemberian THR kepada BPD bisa saja dilakukan melalui dana tersebut,” pungkasnya.














