kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

2 Terdakwa Kasus Politik Uang di Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara

2 Terdakwa Kasus Politik Uang di Pilkada Lutim Divonis 6 Bulan Penjara
Barang bukti berupa 12 lembar amplop yang berisikan uang (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dua terdakwa kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Angkona dan Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 divonis 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili atas banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Pemprov Sulsel

Terdakawa Osmin Landeka berusia 49 tahun, seorang petani asal Desa Lambarese, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 24/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 169/Pid.Sus/2024/PN Mll, dinyatakan bersalah karena dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi hak pilih warga.

Osmin Landeka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 187A Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.

Selain itu, Pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam putusannya, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 12 lembar amplop yang berisikan uang masing-masing sebanyak Rp200 ribu dengan total sejumlah Rp2,4 juta.

Terdakwa lainnya yaitu Basirun Alias Mas Pukis berusia 49 tahun, seorang warga asal Dusun Saulu, Desa Jalajja, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, dalam kasus percobaan politik uang yang dilakukan di Kecamatan Angkona.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 23/PID.S.PEMILU/2025/PT MKS yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Malili Nomor 168/Pid.Sus/2024/PN Mll, terdakwa dinyatakan bersalah atas upaya memberikan uang kepada warga untuk memengaruhi pilihan politik mereka.

Basirun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan politik uang, yakni memberikan uang kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu dalam Pemilu.

Tindakannya melanggar Pasal 187A Jo. Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada Basirun dengan masa percobaan satu tahun.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam putusan tersebut, pengadilan menetapkan barang bukti berupa 5 buah amplop warna putih masing-masing berisi uang sebanyak Rp300 ribu pada sisi luar bertuliskan BUDIMAN dengan total sejumlah Rp1,5 juta dirampas untuk negara kemudian 4 (empat) buah amplop kosong warna putih pada sisi luar tertulis BUDIMAN dan 91 buah amplop warna putih yang terdapat didalam dos merek GRANDIA dirampas untuk dimusnahkan serta 1 buah tas selempang warna hijau dikembalikan kepada terdakwa.