kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Viral Oknum Polri vs Mahasiswa di Mamuju, 11 Personel Terancam PTDH

Viral Oknum Polri vs Mahasiswa di Mamuju, 11 Personel Terancam PTDH
Press release kasus Mahasiswa vs Oknum Polri yang dilakukan Polda Sulbar (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Menyikapi kasus viral Oknum Polri vs Mahasiswa yang terjadi di Asrama Putri Mahasiswa (IPM-Mateng) Jalan Baharuddin Lopa Kelurahan Binanga Mamuju pada hari Rabu 1 Januari 2025 lalu, Kepolisian Daerah Sulawesi Barat menggelar Press Release dan menjelaskan kronologi kejadian.

Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Slamet Wahyudi bersama Direktur Reserse Kriminal Umum KBP Agus Nugraha dan Kabid Propam KBP Budi Yudantara, Senin (06/01) di lobi utama Mapolda.

Pemprov Sulsel

Dijelaskan kasus ini berawal saat Bripda SA menjemput pacarnya atas nama Eksam Sartika di Asrama Putri Mahasiswa (IPM-Mateng) di Kabupaten Mamuju untuk diantar ke terminal.

Saat di lokasi kejadian, Bripda SA didatangi dan ditegur oleh dua orang mahasiswa atas nama ID dan MK.

Dalam kejadian itu, MK mengatakan di asrama putri, cowok dilarang masuk. Kemudian SA meminta maaf karena dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

Kemudian MK pun menunjukan peraturan yang yang adar di asrama putri di dinding sambil menunjuk tulisan dan meminta Bipda SA untuk pulang.

Saat hendak pulang, SA diminta oleh MK untuk menunggu dan menemui seniornya, SA pun menyetujuinya.

Selanjutnya, saat senior MK yaitu MS tiba di TKP langsung menanyakan siapa yang selalu datang ke asrama tersebut dan langsung menampar SA sehingga sandi merespon dengan mendorong MS.

“Siapa selalu datang kesini asrama, siapa selalu cowok kesini,” ujarnya.

Kejadiannya pun berlanjut di luar asrama, SA kemudian kembali mendapat pemukulan dari MS dan MK yang dilakukan secara bersamaan sehingga SA melakukan perlawanan dan sempat dilerai oleh masyarakat sehingga kedua pihak bubar.

Dari kejadian itu, ternyata Karmila teman dari Eksam Sartika yang juga melihat langsung kejadian tersebut memberitahukan kepada IL (Angkatan 51) yang saat itu bersama Bripda JA kemudian Bripda JA meneruskan pesan ke grup angkatannya (51).

Selanjutnya SA bersama beberapa lettingnya kembali mendatangi TKP untuk menemui MS namun saat itu MS telah meninggalkan TKP, sempat dihubungi lewat via telpon namun tidak aktif.

Lebih lanjut beberapa letting SA pun datang menyusul ke TKP. Saat MS bersama RM (korban) kembali ke TKP, RM menanyakan kepada AL (letting 51) tetang apa yang terjadi, kemudian AL menuduh RM.

“kenapa saya mutuduh,” elak RM.

AL pun menghampiri RM dengan tujuan untuk menenangkan namun RM salah paham kemudian mendorong dan meninju AL sehingga AL membalas dengan tendangan kemudian RM lari menuju lorong kost 77 dan dikejar oleh AL bersama lettingnya sehingga terjadi pengeroyokan.

Dari kejadian tersebut Polresta Mamuju yang menangani langsung kasus tersebut juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi sehingga perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Terlepas dari kronologi tersebut, Polda Sulbar tetap tidak mentolelir tindakan personelnya yang tidak terpuji dan secara tegas memberikan tindakan tegas kode etik.

Pihak Propam dam hal ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 personel terduga pelaku penganiayaan. 10 diantaranya sedang menjalani Patsus sementara 1 orang lainnya atas nama Bripda Ilham masih mendapat perawatan di rumah sakit bhayangkara saat mendapat luka tusukan dibagian tangan dari mahasiswa.

Ke 11 personel yang ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan akan menjalani proses kode etik profesi Polri (KEPP) peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang pemberhentian tidak dengan hormat.