KabarMakassar.com — Pemerintah Indonesia telah mengumumkan berbagai kebijakan insentif ekonomi untuk tahun 2025 dengan total anggaran mencapai Rp1.549,5 triliun.
Paket ini mencakup sejumlah program strategis yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendukung sektor usaha, dan menjaga stabilitas ekonomi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti menjelaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada April 2022 terbukti tidak berdampak signifikan pada inflasi dan daya beli masyarakat.
Pada 2022, inflasi tercatat sebesar 5,51%, yang terutama dipengaruhi oleh kenaikan harga global, gangguan suplai pangan, dan penyesuaian harga BBM. Namun, tingkat inflasi stabil di kisaran 2,08% sepanjang 2023-2024.
Untuk menjaga daya beli, pemerintah telah merancang berbagai insentif yang menyasar rumah tangga, pekerja, UMKM, dan sektor industri pada tahun 2025.
Dukungan untuk Rumah Tangga dan Individu
- Bantuan Pangan: Sebanyak 16 juta keluarga penerima manfaat akan menerima 10 kg beras per bulan selama Januari dan Februari 2025.
- Diskon Pajak: PPN Ditanggung Pemerintah (DTP): Diskon 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan minyak Kita selama 1 tahun.
Pembelian Rumah: Diskon 100% PPN untuk rumah seharga hingga Rp2 miliar pada Januari-Juni 2025, dan diskon 50% pada Juli-Desember 2025. - Diskon Listrik: Pelanggan dengan daya 2200VA atau lebih rendah mendapat diskon 50% untuk dua bulan pertama di tahun 2025.
Dukungan untuk Pekerja dan UMKM
- Pekerja: Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan. Selain itu, ada subsidi 50% untuk Jaminan Kecelakaan Kerja selama enam bulan.
- UMKM: Perpanjangan tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM hingga 2025.
Pembebasan PPh untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Stimulus untuk Sektor Industri dan Perumahan
- Sektor Industri: Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin tekstil, serta insentif PPnBM untuk kendaraan listrik dan hybrid.
- Perumahan: Diskon PPN untuk pembelian rumah dengan skema diskon maksimal hingga Rp2 miliar pertama dari harga jual.
Anggaran APBN 2025 untuk Kesejahteraan
Paket insentif ini akan melengkapi anggaran besar yang telah dialokasikan dalam APBN 2025, yaitu:
- Pendidikan: Rp722,6 triliun untuk program seperti PIP, BOS, dan beasiswa LPDP.
- Perlindungan Sosial: Rp504,7 triliun untuk PKH, Kartu Sembako, dan lainnya.
- Kesehatan: Rp197,8 triliun untuk program seperti percepatan penurunan stunting dan JKN.
- Ketahanan Pangan: Rp124,4 triliun untuk penguatan cadangan pangan dan akses pembiayaan petani.
Pemerintah juga merencanakan pengenaan PPN pada barang kebutuhan pokok dan jasa kesehatan/pendidikan premium.
Namun, kriteria dan batasan akan dirumuskan dengan cermat agar hanya dikenakan pada kelompok masyarakat sangat mampu. Sampai regulasi diterbitkan, barang dan jasa tersebut tetap bebas PPN.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menciptakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, memastikan masyarakat yang rentan tetap terlindungi, serta memberikan stimulus pada sektor-sektor strategis.