KabarMakassar.com — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian mulai dari Kapolda Sulsel hingga Kapolres Gowa bersama seluruh pihak lainnya dalam mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu (Upal).
Hal itu diungkapkan usai dirinya mengikuti Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu di Mapolres Gowa, Kamis (19/12).
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Pak Kapolda, Pak Kapolres bersama dengan jajaran yang telah mengungkap kasus ini. Hal ini tentu sangat membantu pemerintah daerah dan juga seluruh lapisan masyarakat yang ada. Mudah-mudahan dengan terungkapnya kasus seperti ini tidak akan ada lagi persoalan-persoalan yang sama terjadi di masyarakat,” ungkapnya.
Adnan menyebut, pihaknya akan terus mendorong jajaran kepolisian uantuk mengungkap kasus ini hingga tuntas agar. Pasalnya pembuatan dan peredaran uang palsu sangat merugikan banyak pihak.
“Kasus uang palsu ini sama halnya dengan penipuan, bayangkan kalau masyarakat yang awam dan juga diedarkan di malam hari mungkin saja tidak bisa membedakan mana yang asli dan palsu. Alhamdulillah jajaran polres juga sudah menarik semua uang palsu yang beredar. Namun jika merasa menemukan segera diraba dulu, dilihat, diterawang kalau dia palsu segera laporkan ke polres dan menyerahkannya,” tegasnya.
Sementara Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan mengungkapkan para pelaku yang berhasil ditangkap ada 17 orang. Sementara, masih ada tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Mereka adalah AI, MN, KA, IR , NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM. Kemudian, MS, SR, SW, MM dan RM.
Tak hanya itu, polisi berhasil mengamankan 98 item bukti berupa mesin, tinta yang digunakan untuk mencetak uang termasuk uang palsu pecahan Rp100 ribu emisi 2015 sebanyak 4.550 lembar, emisi 1999 pecahan Rp100 ribu sebanyak 6 lembar, 234 lembar pecahan Rp100 ribu yang belum terpotong.
“Ada juga bukti mata uang korea 1 lembar sebesar 5.000 won, 1 lembar deposit BI senilai Rp45 triliun hingga surat berharga negara,” sebutnya.
Yudhi menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat di wilayah Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. Masyarakat melapor kepada Polsek bahwa diduga ada uang kertas palsu yang diedarkan.
Kemudian oleh tim langsung dilaporkan di Polres Gowa dan Satreskrim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan yang tempatnya berada di Jalan Pelita Lambengi, Kelurahan Bontoala, Kecamatan Pallangga.
“Mereka melakukan jual beli uang palsu. Uang palsu ini perbandingannya satu banding dua, jadi satu asli dua uang palsu. Kemudian transaksi ini melalui beberapa tersangka yang lain,” bebernya.
Yudhi menyebut, para tersangka akan dijerat pasal sesuai dengan perannya masing-masing dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan Pasal 37 ayat 1 ayat 2 pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup.