kabarbursa.com
kabarbursa.com

Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan 2 Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan 2 Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Tersangka kasus rudapaksa anak dibawah umur di Mamuju (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju menetapkan dua orang tersangka terkait kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kamar hotel di Kota Mamuju. Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada hari Selasa (10/12) lalu.

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir mengungkapkan, kedua tersangka, yang masing-masing berinisial MA (19) dan RK (18) telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pemprov Sulsel

“Setelah melalui penyelidikan mendalam dan pengumpulan alat bukti yang cukup, ditetapkan kedua tersangka atas dugaan tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” Ujar Kasi Humas.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, kedua tersangka diduga melakukan aksi keji itu secara bergiliran di salah satu kamar hotel dikota Mamuju,” ungkapnya.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah mengumpulkan barang bukti dan hasil pemeriksaan medis yang mendukung pengungkapan kasus ini.

“Polresta Mamuju berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan kepada korban dan memastikan pelaku
mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Kasi Humas.

Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk terus mengawasi dan melindungi anak-anak dari potensi tindak kekerasan seksual.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah kejahatan serupa di masa depan.