kabarbursa.com
kabarbursa.com

Usai Pilkada, Danny Pomanto Dilarang Mutasi Pejabat Tanpa Izin Menteri

Usai Pilkada, Danny Pomanto Dilarang Mutasi Pejabat Tanpa Izin Menteri
Surat Bawaslu Sulsel terkait larangan mutasi pejabat (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Usai pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menyurati Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto atau yang akrab disapa Danny Pomanto, terkait larangan melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Larangan ini berlaku selama 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah hingga akhir masa jabatan.

Pemprov Sulsel

Surat yang diterbitkan pada 28 November 2024 tersebut mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Pilkada yang melarang penggantian pejabat tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menandatangani surat tersebut dengan tujuan menjaga netralitas selama proses Pemilu 2024.

“Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat mulai enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatannya berakhir, kecuali ada izin tertulis dari Menteri,” bunyi isi surat tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp6 juta.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menegaskan bahwa imbauan ini tidak hanya ditujukan kepada Danny Pomanto tetapi juga kepada seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan.

“Larangan ini berlaku tidak hanya sebelum penetapan pasangan calon, tetapi juga hingga hasil Pilkada 2024 ditetapkan,” ujar Saiful dalam keterangannya, dikutip Jumat (29/11)

Menurut Saiful, surat tersebut bertujuan untuk mengingatkan kepala daerah agar mematuhi aturan yang ada.

“Ini penting untuk memastikan proses Pilkada berjalan sesuai regulasi. Jika ada yang melanggar, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tambahnya.

Diketahui, pilkada serentak di Sulsel telah selesai, namun hingga saat ini masjh menunggu hasil rekapan real count yang dirilih KPU.

Akan tetapi, sejak Rabu malam (27/11), data quick count dari beberapa lembaga, seperti Indikator Politik Indonesia, Citra Publik Indonesia, Polimetrik Media Strategi, Parameter Publik Indonesia, dan Celebes Research Center (CRC), menunjukkan hasil yang menarik. Data ini sudah mencakup 100 persen suara masuk.

Berikut adalah hasil hitung cepat untuk Pilkada di Sulsel:

1. Sulsel : Andi Sudirman – Fatmawati Rusdi
2. Makassar : Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham
3. Maros : Chaidir Syam – Muetazim
4. Pangkep : Yusran Lalogau – Abdul Rahman
5. Barru : Andi Ina – Abustan
6. Parepare : Tasming Hamid – Hermanto
7. Sidrap : Syahruddin Alrif – Nurkanaah
8. Soppeng : Suwardi Haseng – Selle Dalle
9. Wajo : Andi Rosman – Baso Rahmanuddin
10. Pinrang : Andi Irwan – Sudirman Bungi
11. Enrekang : Yusuf Ritangnga – Tenri Liwang
12. Luwu : Patahuddin – Devy Bijak
13. Palopo : Trisal Tahir – Ahmad Syarifuddin
14. Lutra : Andi Rahim – Jumail
15. Lutim : Irwan Bachri – Puspawati Husler
16. Tator : Zadrak – Erianto
17. Torut : Fredrik Palimbong – Andrew
18. Gowa : Husniah – Darmawangsyah
19. Takalar : Firdaus Manye – Hengki Yasin
20. Jeneponto : Sarif Patta – Aliem Qalby
21. Bantaeng : Fathul Fauzy – Sahabuddin
22. Bulukumba : Andi Utta – Edy Manaf
23. Selayar : Natsir Ali – Muchtar
24. Sinjai : Ratnawati Arif – Mahyanto
25. Bone : Andi Asman – Akmal Pasluddin

Pilkada 2024 menyuguhkan drama politik yang tak terduga. Empat petahana di Sulsel harus tumbang, yaitu Ilham Azikin (Bantaeng), Amran Mahmud (Wajo), Budiman Hakim (Lutim), dan Yohanis Bassang (Torut). Namun, sejumlah petahana lainnya seperti Chaidir Syam (Maros) dan Yusran Lalogau (Pangkep) sukses mempertahankan posisi mereka.

Salah satu persaingan paling ketat terjadi di Palopo, di mana Trisal Tahir unggul tipis atas Farid Kasim Judas. Trisal memperoleh 33,933 persen suara, sementara Farid hanya terpaut sedikit dengan 33,338 persen—selisih sekitar 10 hingga 20 suara.