KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto, memastikan hasil perolehan suara sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto yang beredar luas di sosial media adalah hoax.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Jeneponto, Divisi Perencanaan data dan Informasi, Sapriadi Saleh saat dikonfirmasi awak media, Kamis (28/11).
“KPU tidak pernah melakukan penghitungan Tabulasi atau quick count Kecuali, KPU hanya menyampaikan informasi melalui laman website resminya di https://pilkada2024.kpu.go.id/,” tegasnya.
Dengan banyaknya informasi, atas namakan hasil tabulasi dari kpu melalui website yang beredar luas di sosial media Facebook dan group What’s App maka pihaknya mengimbau agar seluruh nasyarakat tetap tenang sembari menunggu hasil resmi dari KPU melalu rekapitulasi berjenjang.
Hasil pilkada akan dibahas secara berjenjang, kemarin sudah perhitungan di TPS. selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi perhitungan di tingkat kecamatan sampai di kabupaten yang jadwalnya sudah ditetapkan melalui PKPU No 18 tahun 2024
Lantas, kapan pengumuman hasil suara Pilkada 2024 secara resmi?
Perlu diketahui sebelumnya, sejumlah lembaga survei nantinya akan mengumumkan hasil quick count atau penghitungan suara cepat Pilkada 2024. Namun, metode quick count ini merupakan hasil penghitungan yang masih bersifat sementara.
Adapun hasil perhitungan suara yang resmi akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan.
Jadwalnya untuk rekapitulasi;
- Tingkat kecamatan mulai tanggal 28 November hingga 3 Desember.
- Rekapitulasi tingkat kabupaten jadwalnya mulai tanggal 29 November hingga 6 Desember.
Pengumuman hasil perolehan suara akan dilakukan secara bertahap oleh KPU untuk seluruh wilayah di Indonesia.