KabarMakassar.com — M (29) resmi ditahan polisi usai terbukti terlibat kasus dugaan tindak pidana pencurian 126 karung beras sembako di Kantor Desa Bululoe, Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Tersangka diamankan pada Jumat, (18/10) sekira pukul 01.30 Wita, dan kini ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah tahanan Polres Jeneponto Unit I Pidum.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia menjelaskan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin 2 September 2024 lalu di Kantor Desa Bululoe.
“Dalam kejadian ini, M diduga telah melakukan pencurian beras yang merupakan milik orang lain, dengan sengaja menguasai barang tersebut tanpa hak,” jelas Syahrul, Sabtu (19/10).
Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan barang milik orang lain.
“Berdasarkan ketentuan hukum, tersangka dapat dijatuhi ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” bebernya.
Menurut Syahrul, penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Hanya saja sejauh ini, AKP Syahrul belum dapat memastikan apakah dalam kasus ini akan ada penambahan tersangka baru atau tidak.
Kendati demikian, pihaknya juga mengimbau kepada Masyarakat agar tetap bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.