kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Andi Arwin Azis Bantah Unsur Politik Pelantikan Pj Sekda Makassar

Andi Arwin Azis Bantah Unsur Politik Pelantikan Pj Sekda Makassar
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis (dok Hanifah kabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menanggapi tudingan yang menyebut adanya unsur politik dalam proses pelantikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar yang baru.

Dalam acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pj Sekda Kota Makassar yang berlangsung pada Jumat (18/10), Andi Arwin menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan Pj Sekda telah mengikuti aturan yang berlaku dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik.

Pemprov Sulsel

“Saya tahu etika pemerintahan, dan saya pastikan bahwa proses pelantikan ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Semua langkah sudah saya lalui dengan cermat agar tidak ada pihak yang merasa tersakiti atau didiskriminasi,” ujar Andi Arwin dalam sambutannya di ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Jumat (18/10).

Andi Arwin menjelaskan bahwa ketika pertama kali menjabat sebagai Pjs Wali Kota, isu terkait perpanjangan Pj Sekda bukanlah prioritas utamanya. Bahkan, ia menyebutkan tidak pernah membahas masalah ini dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM). Namun, karena masa jabatan Pj Sekda sebelumnya, Firman Hamid Pagarra, berakhir pada 17 Oktober 2024, ia merasa perlu mengambil langkah sesuai ketentuan yang ada.

“Usulan perpanjangan Pj Sekda yang ditandatangani Wali Kota definitif telah diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 18 September. Namun, hingga batas akhir, tidak ada jawaban dari provinsi sehingga saya harus mengajukan kembali calon Pj Sekda baru,” jelasnya.

Ia mengusulkan tiga nama pejabat pratama yang dianggap memiliki beban kerja ringan untuk memenuhi permintaan Pemprov Sulsel.

Andi Arwin menambahkan bahwa pengajuan ulang ini dilakukan karena usulan sebelumnya tidak dapat diproses akibat tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut, usulan sebelumnya hanya mencantumkan satu nama dan telah mengalami perpanjangan sebanyak empat kali, sedangkan aturan hanya memperbolehkan perpanjangan Pj Sekda selama maksimal enam bulan.

“Saya telah mengikuti seluruh mekanisme, mulai dari konsultasi dengan pihak terkait hingga pengusulan nama yang sesuai ketentuan. Seharusnya proses ini berjalan lancar tanpa adanya isu-isu yang mencuat di luar sana,” tegas Andi Arwin.

Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Firman Hamid Pagarra yang telah mengemban tugas sebagai Pj Sekda sejak Januari hingga Oktober 2024, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk kekosongan sejumlah pimpinan perangkat daerah yang berdampak pada kinerja pelayanan publik.

Lebih lanjut, Andi Arwin berharap agar dengan dilantiknya Pj Sekda yang baru, kinerja perangkat daerah di Kota Makassar dapat lebih baik, terutama menjelang tahun anggaran 2025.

“Dengan adanya Pj Sekda yang baru, saya berharap ASN dapat semakin menunjukkan sikap berakhlak, berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, loyal, dan adaptif dalam menjalankan tugasnya,” tuturnya.

Andi Arwin juga menyatakan kekecewaannya terhadap berita-berita yang dianggap menyudutkan dirinya, seolah-olah tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya.

“Banyak informasi di luar sana yang menyudutkan saya, padahal seluruh proses sudah dilakukan sesuai aturan dan tanpa intervensi politik,” pungkasnya.

PDAM Makassar