kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Irwan Adnan Gantikan Firman Hamid Pagarra sebagai Pj Sekda Makassar

Irwan Adnan Gantikan Firman Hamid Pagarra sebagai Pj Sekda Makassar
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, Irwan Adnan (Dok : int).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan Irwan Adnan sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Makassar, menggantikan Firman Hamid Pagarra. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Nomor 800.1.10.2/2468/BKD yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2024.

Penunjukan Irwan Adnan yang saat ini merupakan Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial. didasarkan pada surat permintaan dari Pjs. Wali Kota Makassar yang diajukan pada 9 Oktober 2024.

Pemprov Sulsel

Pengangkatan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, yang mengatur bahwa Penjabat Sekda dapat diangkat untuk menjalankan tugas ketika terjadi kekosongan jabatan Sekda definitif.

Irwan Adnan sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Sosial Kota Makassar dengan pangkat Pembina Utama Muda, IV/c. Sesuai ketentuan, masa jabatan Penjabat Sekda yang diangkat maksimal selama tiga bulan, sampai ada pengangkatan Sekda definitif.

Berdasar Surat Nomor 800.1.10.2/2468/BKD yang dikeluarkan 16 Oktober 2024, Dalam surat ketetapan tertulis Yth. Pjs. Wali Kota Makassar, Berdasarkan Surat Pjs. Wali Kota Makassar Nomor: 800/6805/BKPSDMD/X/2024 tanggal 9 Oktober 2024 Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Memperhatikan Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah :
    a. Pasal 5 ayat (2) bahwa Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat Persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,
    b. Pasal 5 ayat (4) bahwa Penjabat Sekretaris Daerah yang diangkat karena Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas meneruskan jabatannya paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
  2. Berpedoman pada ketentuan tersebut, Pjs. Wali Kota Makassar dapat mengangkat dan melantik sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku:
    Nama : Drs. H. Irwan Rusfiady Adnan
    Nip : 19710303 199803 1014
    Pangkat/Gol : Pembina Utama Muda, IV/c
    Jabatan : Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial Kota Makassar, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Makassar.

Untuk informasi, sebelumnya nama Irwan Adnan menjadi salah satu dari tiga nama yang diusul Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis menggantikan Firman Hamid Pagarra.

Ketiganya ialah Irwan Rusfiady Adnan, Muhammad Mario Said, dan Andi Muhammad Yasir.

Irwan Adnan sendiri merupakan salah satu pejabat yang diparkir oleh Wali Kota Makassar definitif, Danny Pomanto, bersama dengan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Mario Said.

Irwan Adnan juga sebelumnya pernah berniat untuk ikut dalam kontestasi politik di Kota Makassar namun mengurungkan niat ditengah jalan.

PDAM Makassar