KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulukumba mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba agar mengantongi izin dan menjalani cuti jika terlibat dalam kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Bulukumba Tahun 2024. Tahapan kampanye dimulai pada hari ini, 25 September 2024.
Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, menjelaskan bahwa pengajuan izin cuti harus disetujui oleh pimpinan DPRD sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa ketentuan ini diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Undang-undang Pemilihan mengatur bahwa pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan. Anggota DPRD merupakan pejabat daerah, seperti dijelaskan dalam Pasal 148 Ayat 2 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” kata Bakri, Rabu (25/9).
Bakri juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang kampanye, khususnya Pasal 53.
Menurutnya, bahwa pejabat negara dan pejabat daerah lainnya, termasuk bupati dan wakil bupati, dapat ikut kampanye dengan syarat tidak menggunakan fasilitas jabatan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
“Ini penting diingatkan agar pelaksanaan kampanye dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” tutup Bakri.