KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-cawagub) yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulbar 2024.
Ketua KPU Sulbar Said Usman Umar mengatakan, pihaknya telah melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon dan semuanya dinyatakan memenuhi syarat.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dokumen, termasuk melakukan pendalaman terhadap dokumen calon yang memang membutuhkan pendalaman,” ujarnya saat konferensi pers penetapan paslon gubernur Sulbar pada Minggu malam (22/09).
Ia menjelaskan, pendalaman dilakukan hingga ke sekolah dan perguruan tinggi paslon untuk memastikan keabsahan dokumen.
“Termasuk menerima tanggapan masyarakat terkait paslon,” jelasnya.
Said menegaskan, semua proses yang dilakukan KPU selalu diawasi oleh Bawaslu.
“Mulai dari verifikasi syarat pencalonan, syarat calon, termasuk pendalaman, kami senantiasa bersama Bawaslu. Sehingga, hari ini kami bisa menetapkan pasangan calon,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengundian nomor urut Paslon gubernur dan wakil gubernur Sulbar pada Senin, 23 September 2024.
“Besok tanggal 23 kita akan pengundian nomor urut. Setelah itu, kita deklarasi kampanye pada tanggal 24. Pada 25 September sampai 23 November itu proses kampanye,” pungkasnya.
Berikut empat paslon gubernur dan wakil gubernur Sulbar yang telah ditetapkan KPU:
- DR H Suhardi Duka, MM dan Salim S Mengga
- Andi Ibrahim Masdar dan Dr H Asnuddin Sokong
- Ali Baal Masdar dan H Arwan M Aras
- Prof Husain Syam dan Enny Anggraeni Anwar