KabarMakassar.com — Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) terpilih periode 2024-2029, Hamsyah Ahmad batal dilantik sebagai anggota dewan, usai dinyatakan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pengadaan tunjangan kesejahteraan rumah dinas pimpinan DPRD di Kabupaten Bantaeng.
Sekretaris DPRD Sulsel, M Jabir mengatakan pelantikan anggota dewan tersebut hanya ditunda, sampai proses hukum selesai. Sehingga Hamsyah masih berpeluang untuk dilantik sebagai anggota dewan di Sulsel.
“Iya (ditunda). Cuma Komisi Pemilihan Umum (KPU) minta ditunda pelantikannya,” kata Jabir saat dikonfirmasi awak media, Jumat (20/09).
Hamsyah yang telah berstatus tersangka, tidak mengundurkan diri, seperti pra anggota dewan lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga KPU menundah pelantikan hingga proses hukum selesai.
“Tidak (mengundurkan diri). KPU masih usulkan ke Mendagri,” ujar Jabir.
Diketahui, Hamsyah merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang maju di DPRD Sulsel, mendapatkan 15.257 suara dari dapil IV meliputi Kabupaten Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar dan menempati posisi keenam dari 7 kursi yang tersedia.
Sementara Irianto dan Muhammad Ridwan juga terpilih kembali menjadi anggota legislatif DPRD Bantaeng periode 2024-2029. Irianto yang melenggang menjadi legislator lewat Partai Amanat Nasional dan Muhammad Ridwan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, pelantikan keduanya juga ditunda.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (kejari) kabupaten Bantaeng menetapkan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Sekertari DPRD kabupaten Bantaeng dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dana rumah dinas DPRD.
Keempat tersangka tersebut yakni Ketua DPRD Bantaeng Hamysah Ahmad (43), Wakil Ketua H Irianto (52), Wakil Ketua Muhammad Ridwan (41). Selain itu ada Sekwan DPRD Bantaeng, Jufri Kau (52) sekaligus pengguna anggaran masa jabatan 2021 sampai Juli 2024.
Lebih lanjut, keempatnya diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng periode 2019-2024.
“Adapun HA, HI, dan MR merupakan Pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019 s/d 2024 sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021 s/d sekarang,” kata Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi kepada awak media, Rabu (17/07) lalu.
Saat ini, kata Satria, keempat tersangka sementara ditahan di Rutan kelas II B kabupaten Bantaeng selama 20 hari, sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Dilakukan penahanan Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari, dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Perbuatan keempat tersangka telah melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo.
Atas perbuatannya mereka dijerat ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 Milyar.