kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

KPU Jeneponto Nyatakan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan Paslon Bupati Memenuhi Syarat

KPU Jeneponto Nyatakan Penelitian Administrasi Hasil Perbaikan Paslon Bupati Memenuhi Syarat
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jeneponto, Arifandi (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan mengumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.

Pengumuman ini berdasarkan surat yang telah dikeluarkan KPU Jeneponto Nomor: 22/ PL02 2-PU/7304/2/2024 tentang hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024.

Pemprov Sulsel

Disamping itu, pengumuman ini juga berdasarkan dengan berita acara Nomor 172/ PL02.2-BA/7304/2/2024, 173/PL.02.2-BA/7304/2/2024, 174/PL.02.2-BA/7304/2/2024 DAN 175/PL02.2-BA/7304/2/2024 tentang penelitian administrasi hasil perbaikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jeneponto, Arifandi mengatakan berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon dan penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024 dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Dari keempat paslon, tercatat ada nama Paris Yasir dan Islam Iskandar, Efendi Al Qadri Mulyadi dan Andry Suryana Arief Bulu, Muhammad Sarif dan Moch. Noer Alim Qalby, Syamsuddin Karlos dan M. Syafruddin Nurdin dinyatakan memenuhi syarat,” jelas Arifandi saat dikonfirmasi. Sabtu (14/9).

Usai hasil Pengumuman ini dikeluarkan, maka KPU Jeneponto akan menunggu masukan dan tanggapan Masyarakat.

“Masukan dan tanggapan Masyarakat ini akan dimulai pada tanggal 15 hingga 18 September 2024 sambil menunggu klarifikasi atas tanggapan masukan Masyarakat pada tanggal 15 hingga 21 September 2024,” terangnya.

Dalam mekanisme tersebut, Arifandi menjelaskan tata cara penyampaian tanggapan masyarakat sebagai berikut:

  1. Apabila masyarakat ingin menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat menggunakan formulir Model Tanggapan Masyarakat. KWK (terlampir) yang memuat identitas pemberi masukan dan tanggapan serta tanda tangan.
  2. Dalam uraian masukan dan tanggapan masyarakat dalam formulir Model Tanggapan Masyarakat KWK harus memuat daerah pemilihan, calon yang diberikan masukan dan tanggapan disertai uraian.
  3. Formulir Model Tanggapan Masyarakat KWK dilampiri dengan KTP- el atau identitas kependudukan Masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan serta dapat menyertakan dokumen bukti penunjang yang relevan.
  4. Masukan dan tanggapan masyarakat atas calon dan/atau Pasangan Calon disampaikan melalui laman dalam fitur Tanggapan.
  5. Dalam hal masyarakat menyampaikan melalui Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a.
  6. Kesalahan dalam memilih tahapan, memilih kategori dan memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf a, huruf b dan huruf c, bukan menjadi tanggung jawab KPU Kabupaten Jeneponto.
  7. Dalam hal terjadi kesalahan sebagaimana dimaksud pada angka 6, masyarakat dapat mengulangi proses penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 5.
  8. Dalam hal masukan dan tanggapan masyarakat atas calon dan/atau Pasangan Calon disampaikan secara luring/langsung.