KabarMakassar.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dimulai sejak 12 hingga 28 September mendatang.
“Kalau sekarang kan sementara berjalan. Terbuka pendaftaran sejak kemarin. Jadi, semua pendaftaran dibuka di kecamatan,” kata Komisioner Bawaslu Makassar, Ahmad Ahsanul Fadhil, Sabtu (14/09).
Proses pembentukan pengawas TPS itu didasarkan pada Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024. Pengawas TPS nantinya akan mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024, pada 27 November nanti.
“Ada sebanyak 1.870 orang yang dibutuhkan. Jumlah ini berdasarkan jumlah TPS di Kota Makassar karena masing-masing TPS hanya bertugas 1orang pengawas,” ujarnya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) mengatakan, bahwa untuk menjadi pengawas TPS ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi dan tidak berbeda dengan perekrutan Pemilu lalu.
“Persyaratan masih sama dengan pemilu lalu karena mengacu dengan peraturan Bawaslu dan undang-undang pemilihan,” ucapnya.
Sementara untuk honor, Ahmad mengaku belum bisa memberitahukan berap nominal yang akan diterima. Namun, tidak berbeda dengan Bonti pengawas TPS pada Pemilu lalu.
“Itu gawainya sekretariat. Tapi kurang lebih sama waktu Pemilu. Apalagi ini kan lebih sedikit kotak yang diawasi, beda dengan pemilu yang lima kotak. Kalau yang Pilkada hanya ada dua kotak yang diawasi itu Pilgub dan Pilwali,” bebernya.
Adapun syarat-syarat untuk menjadi pengawas TPS yakni,
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di 10 badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, 14 dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.