kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pendaftaran Dibuka, Bawaslu Lutim Bakal Terima 457 PTPS

Pendaftaran Dibuka, Bawaslu Lutim Bakal Terima 457 PTPS
Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pendaftaran rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 resmi dibuka. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) bakal menerima sebanyak 457 PTPS untuk Pilkada 2024 kali ini.

Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari mengatakan proses pendaftaran dan penjaringan calon PTPS dimulai tanggal 12-28 September 2024 dengan menyerahkan berkas ke Panwaslu kecamatan masing-masing.

Pemprov Sulsel

Pawennari menegaskan calon pendaftar PTPS wajib berintegritas tinggi dan tidak terafiliasi dengan partai politik ataupun calon tertentu di Pilkada 2024.

“PTPS merupakan ujung tombak yang paling dekat dengan pemilih karena mereka yang mengawasi TPS. Sehingga dibutuhkan orang yang betul-betul punya integritas,” ungkapnya, Jumat (13/09).

Selain itu, seleksi berkas administrasi bakal diumumkan pada 11 Oktober 2024 dan tahap wawancara calon PTPS pada 12-22 Oktober 2024.

Sementara pengumuman calon terpilih pada 23-25 Oktober 2024 dan pelantikan PTPS dijadwalkan pada 3-4 November 2024.

“Bawaslu mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk turut serta dalam pengawasan Pilkada 2024 guna memastikan Pilkada yang jujur dan adil,” pungkasnya.

Adapun kebutuhan PTPS setiap kecamatan di Luwu Timur yakni Kecamatan Burai 58 PTPS, Wotu 50 PTPS, Tomoni 42 PTPS, Mangkutana 38 PTPS, Tomoni Timur 21 PTPS, Kalaena 18 PTPS, Angkona 36 PTPS, Malili 63 PTPS, Wasuponda 32 PTPS, Nuha 33 PTPS dan Towuti 66 PTPS.

Berikut persyaratan calon pendaftar PTPS :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 7.
  7. Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berikut Berkas Pendaftaran calon PTPS :
a. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan Menunjukkan ijazah asli;
e. Datar riwayat hidup.
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

PDAM Makassar