kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polda Sulsel Tangkap Bandar Narkoba Asal Pinrang, 3 Orang Diamankan

Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Lutim Divonis 7 Tahun Penjara
Ilustrasi tahanan (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Padaidi, Kecamatan Martiro Bulu, Kabupaten Pinrang. Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang digelar pada Minggu (01/09) sekitar pukul 11.00 WITA.

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berhasil mengungkap jaringan narkoba besar yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pemprov Sulsel

“Dari hasil operasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Sulsel menemukan jaringan narkoba besar. Selain itu, tiga orang berhasil ditangkap, termasuk bandarnya,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Muh Fajri, Selasa (03/09).

Ketiga terduga pelaku, berinisial LC (44), IW (31), dan JM (45), mereka diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu (01/09) sekitar pukul 11.00 WITA.

“Tiga pelaku yakni LC (44), IW (31), dan JM (45). Akumulasi berat dari barang bukti yang kami amankan sekitar 330 gram,” ungkapnya.

Dari keterangan terduga pelaku, kata Fajri, barang haram tersebut berasal dari Morowali dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Pinrang. Bahkan, sebagian besar sudah beredar.

“Nah dari ketiga pelaku, LC itu bandarnya. Dia warga Pinrang. Dari pernyaatan pelaku, ada 2 kilogram yang mau diedarkan di Pinrang. Sebagian besar sudah beredar dan kami berhasil amankan sekitar 330 gram,” bebernya.

Menurut Fajri, peredaran barang haram tersebut telah dicover sebuah jaringan besar pengedar narkoba, sehingga pihaknya akan terus melakukan pemburuan terhadap para pelaku lainnya.

“Ada pun terkait pasal, itu dikenakan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 Tentang Narkotika,” tutupnya.

PDAM Makassar