KabarMakassar.com — Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 459 / VIl /2024 / SPKT / Polres Pinrang Polda Sulsel tentang pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pinrang Sulsel pada tanggal 17 Juli 2024 lalu. Namun pelaku melarikan setelah melakukan aksinya.
Terkait dengan hal tersebut, gabungan Tim Resmob Polresta Mamuju dan Jatanras Polda Sulbar membantu Tim Resmob Polres Pinrang lakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku atas nama Syarif Zulkarnain alias syarif(42) alamat jalan kartini Kabupaten Pinrang dilakukan pengintaian oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin membenarkan bahwa pihaknya membantu penangkapan pelaku.
“Benar atas permintaan bantuan tim Resmob Polres Pinrang telah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju,” katanya, Senin (02/09).
Setelah dilakukan rangkaian proses penyelidikan terkait keberadaannya, akhirnya terduga pelaku dapat diamankan saat berada di jalan Martadinata kota Mamuju.
“Untuk diketahui, terduga pelaku sempat terlibat kejar – kejaran menggunakan mobil dengan tim Resmob saat hendak ditangkap dan akhirnya kendaraan pelaku dapat dihentikan di jalan Martadinata sehingga menjadi tontonan warga sekitar,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku memasuki rumah korban pada malam hari dengan membawa sebilah parang, korban yang berada di dalam kamar dan mendengar suara orang berjalan masuk kedalam rumahnya mengecek keluar.
Selanjutnya, korban melihatnya sehingga pelaku langsung hendak dekati korban sambil mengayunkan sebilah parang kearah korban.
Merasa diri terancam korban lari masuk bersembunyi kedalam kamar dan pelaku mengejar, tetapi korban langsung menutup pintu kamar hingga terjadi saling dorong pintu kamar antara korban dan pelaku namun korban berteriak teriak minta tolong.
“Hingga akhirnya pelaku pun langsung lari lewat pintu belakang rumah, sewaktu pelaku keluar pintu pagar depan sebelumnya pelaku mengambil motor yang diparkir diteras depan rumah korban,” papar Kompol Jamaluddin.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp24.000.000 dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut di Polres Pinrang Polda Sulsel.
“Kini pelaku sudah kami serahkan kepada tim Resmob Polres pinrang dan selanjutnya dibawa ke Polres Pinrang untuk pengusutan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin.