kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polres Jeneponto Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejaksaan

Polres Jeneponto Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejaksaan
Tersangka penyalahgunaan Narkotika, I saat diamankan di Polres Jeneponto (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Penyidik Sat Narkoba Polres Jeneponto akhirnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba berinisial I ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.

Kanit Sidik Sat Narkoba Polres Jeneponto, Aipda Jusman mengungkapkan kasus ini dilimpahkan usai tersangka ditangkap pada 1 Mei 2024 lalu di Kampung Punagaya, Desa Bululoe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Pemprov Sulsel

Saat itu, pelaku ditangkap Tim Opsnal bersama dengan barang buktinya. Setelah terbukti maka tersangka langsung ditahan selama 120 hari di Rutan Polres Jeneponto.

“Usai menjalani masa penahanan selama 120 hari, maka selanjutnya tersangka akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jeneponto,” ucap Aipda Jusman. Sabtu (01/09).

Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 Subs. Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pasal tersebut, tersangka terancam di penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.