kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Hanya Satu Paslon, KPU Maros Akan Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati

KPU Sulsel Sebut Berkas 2 Paslon di Pilgub Belum Lengkap
Ilustrasi Pilkada (Dok : Kabarmakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros memutuskan untuk kembali membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maros, pada 2 hingga 4 September 2024.

Hal ini disepakati oleh para komisiner KPU Maros, usai melakukan rapat pleno dan setelah berkahirnya jadwal tahapan pendaftaran calon kepala daerah di Maros, Jumat (30.08) malam.

Pemprov Sulsel

“Kami sudah melakukan pleno dan memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran, hal ini sesuai dengan regulasi yang ada dan ditetapkan di pleno tadi,” ujar Koordinator Divisi Teknis KPU Maros, Muhammad Salman usai rapat pleno di KPU Maros.

Salman menjelaskan lebih rinci, jika regulasi yang dimaksud adalah PKPU 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024. Yang dimana jika paslon yang mendaftar hanya satu maka pendaftaran dapat diperpanjang.

“Di PKPU 10 pasal 135 berbunyi, dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 pasangan calon yang diterima pendaftarannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (2) dan masih terdapat partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran,” papar Salman.

“Di KPT 1229 Bab X tentang perpanjangan pendaftaran, untuk Maros kita berdasar pada poin b, yakni apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang belum mendaftar, tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali, pasangan calonnya dengan komposisi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu yang berbeda,” lanjutnya.

Sementara untuk jadwalnya, Salman mengatakan jika perpanjangan pendaftaran bakal dibuka pada 2 hingga 4 September mendatang.

“Jadi kita mengumumkan dulu, yakni tanggal 30 Agustus sampai tanggal 1 September 2024, lalu pendaftaran kita buka pada tanggal 2 sampai 4 September,” tandasnya.

Untuk diketahui, bahwa dalam pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Maros hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar yakni Chaidir Syam-Suhartina Bohari, sehingga berpotensi akan melawan kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 November mendatang.

Chaidir – Suhartina merupakan pasangan Bupati dan wakil Bupati petahanan, yang kembali mencalonkan untuk memimpin Kabupaten Maros.

Pasangan kandidat ini, di usung oleh 16 partai politik yakni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPp), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Perindo, Partai Gerindra, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).