KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng diduga menghalang-halangi kerja Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng, karena tidak memberikan salinan maupun mendokumentasikan Berita Acara (BA) di masa akhir pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Soppeng.
“Koordinasi telah kami lakukan untuk mendapatkan salinan BA meskipun sekadar di foto saja, namun masih enggan diberikan,” ujar Anggota Bawaslu Soppeng, Abd Jalil saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/08).
Jalil menjelaskan bahwa pengawasan Bawaslu terus berlanjut hingga masa akhir pendaftaran, pada Kamis 29 Agustus 2024, pukul 23.59 WITA. Dan setelah ditutup, dilanjutkan rapat pleno pukul 01.15 Wita, Jumat (30/08).
Kemudian, tim Bawaslu Soppeng melakukan pengawasan melekat meminta salinan BA yang dimaksud setelah dibacakan, namun pihak KPU Soppeng enggan memberikan dengan berbagai alasan. Begitu pula diminta untuk didokumetasikan, tetap tidak diberikan sehingga terjadi perdebatan alot.
“Sudah menjadi bagian Bawaslu dari pengawasan melekat yang kami lakukan, patut diduga sahabat kami, Ketua KPU Soppeng menghalangi-halangi tugas kami,” ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Soppeng itu.
Dikatakan jalil, bahwa dari keterangan yang disampaikan Ketua KPU Soppeng, Irwan Usman bahwa hal itu merupakan perintah dari KPU Provinsi dan harus menyampaikan surat terlebih dahulu untuk mendapatkan salinan tersebut.
Namun kata Jalil, Bawaslu secara kelembagaan telah menyampaikan surat sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 1229 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon dan Penetapan Pasangan Calon, inilah menjadi acuan dalam hal ini.
Jalil memaparkan bahwa di Poin L dalam pedoman tersebut menegaskan, pemenuhan permintaan dokumen bapaslon oleh Bawaslu kabupaten kota menyampaikan surat ke KPU kabupaten kota. Padahal, pihaknya telah mengirim surat permintaan salinan dokumen pencalonan per tanggal 27 Agustus 2024.
“Untuk kaitan dengan ketentuan pidana kami masih sementara melakukan analisis keterpenuhan formil dan materiil yang diduga menghalangi-halangi penyelenggara mendapatkan informasi,” kata Jalil.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Soppeng, Irwan Usman tidak membenarkan adanya informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan surat permohonan nomor 051 dari Bawaslu Soppeng di poin L yang diminta dokumen syarat pencalonan dan syarat calon.
“Tidak pernah ada permintaan Bawaslu berita acara pleno. Tidak pernah ada permintaan, kami punya rekam jejak persuratannya, makanya secara kelembagaan kami berkomunikasi melalui grup WA Bawaslu dan KPU Soppeng untuk meminta bersurat,” tegas Irwan saat dikonfirmasi.
Irwan berdalih, tidak berniat menghalang-halangi permintaan Bawaslu untuk mendapatkan data dan informasi. Hanya saja menurut dia, surat yang dimohonkan tidak berkaitan dengan hasil rapat pleno.
“Bukan kami menghalangi, tapi meminta secara tertib administrasi. Bawaslu bersurat secara resmi meminta surat berita acara itu, sehingga kami punya laporan administrasi yang lengkap kalau kemudian hari terjadi soal nantinya,” tuturnya.
Dalam pernyataan Bawaslu Soppeng, menurut Irwan bahwa KPU seakan-akan menghalangi proses kerja Bawaslu. Pada hal KPU, kata dia juga punya regulasi dan kewenangan berbeda. Sehingga Irwan menegaskan KPU tidak membatasi hanya saja ada prinsip dasar secara kelembagaan.
“Ini bukan person to person, tapi lembaga ke lembaga sesama penyelenggara. Jadi, makanya harus melalui persuratan. Ada surat dinas KPU Provinsi Sulsel nomor 4366, ada beberapa dokumen yang dikecualikandDalam hal ini. Termasuk dokumen ijazah pasangan calon dan hasil pemeriksaan pasangan calon serta B.1-KWK persetujuan parpol. Itu memang dikecualikan berdasarkan surat dinas 4366 dari KPU Sulsel itu,” tandasnya.