kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah Makassar, Dijaga Ketat Kepolisian

Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah Makassar, Dijaga Ketat Kepolisian
Pemeriksaan para kandidat oleh kepolisian sebelum melakukan pemeriksaan kesehatan (Dok: Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Polrestabes Makassar kerahkan personil untuk melaksanakan pengamanan dalam kegiatan pemeriksaan kesehatan pada pasangan calon Wali Kota Makassar dan Wakil Wali Kota Makassar.

Dalam pelaksanaan pengamanan ini, para personil kepolisian menggelar apel persiapan, setelah itu melakukan pengamanan di lokasi tahapan pemeriksaan kesehatan para kandidat, di Rumah Sakit Unhas, Jalan Perintis Kemerdekaan, pada Jumat (30/08).

Pemprov Sulsel

Kabag Ops Polrestabes Makassar, AKBP Darminto menekankan pentingnya pemahaman tugas bagi setiap personil yang terlibat, serta memastikan bahwa pengamanan berlangsung dengan tertib dan aman.

Selain itu, para pasangan kandidat akan diperiksa terlebih dahulu oleh pihak kepolisian,
Sebelum masuk di ruangan pemeriksaan, hal ini juga bagian dari rangkaian Pilkada serentak 2024.

“Setiap personil harus memahami tugas masing-masing sesuai dengan penempatan yang telah diatur. Tactikal Floor Game (TFG) yang kita laksanakan bertujuan untuk mengatur penempatan personil di lokasi sehingga pelaksanaan pengamanan dapat berjalan dengan baik,” kata Darminto.

Dengan pengamanan yang ketat dan terencana, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar tanpa gangguan dan memastikan proses Pilkada berlangsung adil dan tertib.

Perlu diketahui, dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Kedua pasangan tersebut yakni, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi Masse (ASS – Fatma) akronim Andalan hati dan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad tagline DIA. Pemeriksaan kesehatan ini, berlangsung di Rumah Sakit Umum (RSU) Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar, Jumat (30/08).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel, Hasbullah mengatakan tahapan pemeriksa kesehatan ini, dilakukam sebagaimana amanah undang-undang 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf F. Dimana calon kepala daerah Harus mampu secara jasmani dan rohani serta tidak menyalahgunakan narkotika.

“Adapun indikatornya semua ada dari tim pemeriksa kesehatan kita metodologinya ada 18 tambah dua terkait dengan narkotika, jadi ada 20 metodologi terkait dengan proses pemeriksaan kesehatan,” kata Hasbullah.