KabarMakassar.com — Tindak pidana penikaman terjadi di Jl. Cut Nyak Dien, Kota Mamuju, pada Rabu malam (31/07). Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari warga, dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Diketahui, Identitas pelaku bernama Muhammad Adzaria Anwar alias Adzaria Bin Anwar (21). Sedangkan korban bernama Ismail (21).
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Jamaluddin membenarkan kejadian tersebut.
“Bahwa benar baru saja terjadi tindak pidana penganiayaan (penikaman) terhadap korban Ismail dan pelakunya atas nama Adzaria,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan medis korban mengalami luka sebanyak 4 tusukan yang terdiri dari 3 tusukan di bagian punggung dan 1 tusukan dibagian dada.
Kejadian ini berwal saat korban dengan pelaku bersama para saksi berkumpul di rumah kediaman Abdillah (Saksi) bermain game mobile legend pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.
Keterangan para saksi bahwa pada saat bermain game mobile legend jaringan mengalami gangguan, sehingga pelaku marah dan menuduh korban yang mengotak ngatik jaringan wifi akhirnya terjadi adu mulut.
“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 pelaku mendatangi rumah saksi menemui korban dan pelaku langsung mengeluarkan pisau dapur yang dibawah dari rumahnya dengan menikam korban sebanyak 4 kaki tusukan,” terang Kasat Reskrim.
Kini pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau sudah diamankan diruang satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti yang digunakan menikam saat ini kami amankan di Polresta Mamuju,” tutupnya.