KabarMakassar.com — Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik mengingatkan jajaran Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Sidenreng Rappang untuk selalu bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan senantiasa berkoordinasi dalam melakukan pengawasan Pemilihan Serentak tahun 2024.
“Kami mengharap seluruh teman-teman Panwaslu Kecamatan dapat bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, serta senantiasa berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam setiap pengambilan keputusan,” kata Abdul Malik dihadapan jajaran Panwascam se-Kabupaten Sidrap dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang digelar Bawaslu Kabupaten Sidrap, Sabtu (27/7).
Dia menyampaikan, Panwascam merupakan ujung tombak pengawasan bersama PKD. Keduanya diharapkan dapat bekerja dan menjalankan tugas dan fungsi yang ada secara maksimal.
Saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, senin (29/7), mantan Ketua Bawaslu Abhan yang diundang menjadi pembicara menyampaikan terkait peran pengawas Ad hoc seperti Panwascam, Pengawas Kelurahan Desa (PKD), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sangat penting dalam mengawasi tahapan Pilkada Serentak 2024.
Karenanya, pengetahuan jajaran Ad hoc terkait pemilu harus di atas dari yang diawasi.
“Seorang pengawas pemilu ‘ilmunya’ harus di atas yang diawasi. Jadi sebagai pengawas pemilu harus memahami aturan setiap tahapan pemilihan,” ujar Abhan.
Dikatakannya, bekerja sebagai seorang pengawas merupakan hal yang paling rumit. Banyak yang tidak suka karena diawasi secara melekat.
“Dan itulah memang tugas kita sebagai pengawas. Tentunya, tujuannya adalah bagaimana pesta dekomrasi ini bisa berjalan dengan luber, jurdil, bermartabat, berintegritas dan berkeadilan,” ucapnya.
Abhan juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu Sidrap jika ada pelanggaran lihat aturan dan tegakkan aturan hukumnya, jangan diamkan.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Mardiana Rusli memberikan masukkan perihal standar kompetensi pengawas pemilu di tingkat kecamatan.
Dimana menurutnya, ada 13 kompetensi dan kriteria diperlukan sebagai pengawas pemilu. Ana Rusli–sapaan akrabnya mengatakan, kompetensi pertama yang dibutuhkan pengawas pemilu adalah komunikasi. Para pengawas pemilu harus memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan efisien, mampu berbicara terkait kepemiluan, serta mampu menggunakan media dan sarana komunikasi.
“Pengawas dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam berkoordinasi dengan stakeholder pemilu juga dalam menjalankan tugas-tugas lainnya,”ujar saat memberikan arahan dalam pelatihan pengawasan Pemilihan di Hotel Dalton, Makassar, Kamis (25/7).
Ana menambahkan, 12 kompetensi lain yang harus dimiliki pengawas pemilu di antaranya, memiliki pemahaman interpersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial, bekerjasama dengan efektif, efisiensi, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, perhatian terhadap kejelasan tugas, ketelitian kerja dan analisis.
“Kompetensi analisis yang dimaksud adalah para anggota Panwaslu Kecamatan ini penting harus dapat memprioritaskan dan mengambil keputusan-keputusan penting berdasarkan penilaian terhadap dampak dan implikasi dari berbagai kemungkinan hasil pengawasan,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan rapat koordinasi hasil pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilihan Serentak tahun 2024.
Dalam pertemuan yang dipimpin Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel Saiful Jihad, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dr Abdul Malik dan Koordinator Divisi Hukum Andarias Duma, beberapa kesimpulan penting dihasilkan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemutakhiran data pemilih sebelum memasuki tahapan menyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).