KabarMakassar.com — Unit Resmob Polresta Mamuju menangkap pelaku pencurian yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (06/06).
Diketahui, Identitas pelaku atas nama Darman (38) Alamat Jl. Sultan Hasanuddin Mamuju. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 120 / V / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR tanggal 28 Mei 2024 perihal dugaan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor, Uang dan Anting emas.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju, Kombes pol Iskandar melalui Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin Membenarkan pengungkapan tersebut.
“Bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor, uang 20 juta dan anting emas yang sangat meresahkan diwilayah hukum Polresta Mamuju,” ucapnya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor, uang 20 juta dan anting emas yang berada didalam sadel motor tersebut.
Kronologi kejadian, berawal ketika pelaku menggadai sepeda motor miliknya kepada korban sebesar Rp. 3.800.000, Setelah beberapa hari kemudian tanpa sepengetahuan korban, pelaku mendatangi rumah korban dan mengambil sepeda motor tersebut.
Sementara, di dalam bagasi sepeda motor tersebut terdapat uang milik korban sebesar Rp20.500.000 dan anting emas milik anaknya. Jelas Kasat Reskrim
Adapun barang bukti yang masih sempat diamankan yakni, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dan sepasang anting emas.
“Selanjutnya motif Pelaku melakukan pencurian tersebut untuk hasilnya digunakan foya-foya sedangkan Modus Operandi Pelaku mengambil kendaraan sepeda motor dengan cara memperhatikan disekitar rumah korban jika sudah yakin aman, hanya dengan waktu hitungan detik pelaku langsung mengambil sepeda motor yang terparkir dengan menggunakan kunci duplikat pelaku pun berhasil membawa lari sepeda motor tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin