KabarMakassar.com — Pertamini box kian menjamur di Kabupaten Takalar, dimana di sepanjang jalan raya hampir dipenuhi usaha-usaha pertamini box.
Namun, sayangnya keberadaan mereka meningkatkan resiko kebakaran dan ledakan karena tanpa dilengkapi fasilitas tabung pemadam kebakaran.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan No Perizinan DPMPTSP Takalar Hasnaeni menegaskan bahwa pertamini box tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat.
Dimana hanya pertashop yang diterbitkan sesuai dengan regulasi BPH Migas nomor 2 tahun 2023.
Sehingga menurutnya, untuk menghadapi laporan-laporan tentang meningkatknya jumlah Pertamini ilegal, pemerintah segera mengambil langkah untuk melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral di Makassar, dalam upaya mencegah risiko kebakaran akibat ledakan bahan bakar jenis pertalite.
Sementara, Kepala Bidang Pengaduan DPMPTSP mengatakan bahwa pemerintah daerah menunggu para pelaku usaha Pertamini untuk mengurus perizinan.
“Namun, hingga saat ini, belum ada yang terlihat melakukan langkah tersebut,” ucapnya.