KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mengumumkan akan menggelar sayembara maskot untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada November mendatang.
KPU Maros menggelar sayembara tersebut, yang dimulai 18 April – 27 April 2024, dengan memperebutkan uang tunai. Untuk juara I senilai Rp 5.000.000, juara II senilai Rp 4.000.000, dan juara III senilai Rp 3.000.000.
Sementara itu, KPU Maros membagi 2 ketentuan, yaitu ketentuan umum dan ketentuan khusus. Untuk ketentuan umum, KPU Maros menginformasikan yang diantaranya:
1. Warga Kabupaten Maros dengan pembuktian fotocopy KTP Elektronik.
2. Lomba bersifat gratis atau tidak dipungut biaya apapun.
3. Peserta bisa dari perseorangan atau dari kelompok, setiap peserta dapat mengirimkan 2 karya terbaiknya.
4. Karya merupakan ciptaan sendiri atau kelompok, bukan milik orang lain dan belum dipublikasikan sebelumnya, dibuktikan dengan surat pernyataan.
5. Tidak mengandung unsur SARA atau unsur lainnya, yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu.
6. Setiap karya yang diserahkan, disertai dengan narasi, yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang dikumpulkan.
7. Karya yang terpilih menjadi pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Maros untuk dapat diubah dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dalam rangka menjadi media sosialisasi selama tahapan pilkada serentak 2024 – selesai.
8. Keputusan dewan juri terhadap karya yang menang tidak dapat diganggu gugat.
Adapun ketentuan khusus, KPU Maros memberikan ketentuan, yang diantaranya, sebagai berikut:
1. Objek yang menjadi maskot merupakan situs/benda bersejarah/warisan budaya, flora dan fauna yang merupakan ciri khas Kabupaten Maros.
2. Maskot memuat logo KPU dan nantinya dapat dipublikasikan diberbagai media cetak, media film atau televisi, serta dianimasikan kostum media sosialisasi pilkada serentak tahun 2024 di Kabupaten Maros.
3. Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang dan samping.
4. Berkas dikirimkan dalam bentuk softcopy.
5. Berkas hardcopy rangkap 5, meliputi:
a. Fotocopy identitas masing-masing perseorangan.
b. Surat pernyataan orisinalitas.
c. Desain.
d. Narasi menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya.
e. Berkas dimasukkan dalam amplop dan dikirimkan ke Kantor KPU Kabupaten Maros. Jalan Azoka No. 3, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
6. Berkas softcopy desain yang dikumpulkan dalam bentuk file gambar JPEG dengan resolusi 300 dpi maksimal 4 mb, dikirim ke alamat email teknis [email protected] dan dikirim dalam flashdisk bersama hardcopy dengan penamaan file merupakan nama peserta.
7. Batas akhir penerimaan hasil karya tanggal 27 April 2024, pukul 23.59 WITA.