kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Sekprov Sulbar Ingatkan Sanksi Tegas ASN yang Absen Pasca Libur Lebaran

Sekprov Sulbar Ingatkan Sanksi Tegas ASN yang Absen Pasca Libur Lebaran
Sekprov Sulbar, Muhammad Idris saat melakukan sidak di hari pertama kerja di OPD.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sekprov Sulbar, Muhammad Idris melakukan sidak di hari pertama kerja lingkup Pemprov Sulbar, Selasa (16/5). Sidak dilakukan untuk memastikan ASN Pemprov Sulbar masuk berkantor pasca libur cuti bersama dalam rangka libur hari raya Idulfitri 1445 H.

Sekprov Sulbar Muhammad Idris didampingi Inspektorat Pemprov Sulbar menyasar sejumlah OPD, hasil pantauan sementara kehadiran ASN rata-rata 90 persen.

Pemprov Sulsel

“Dari pantauan yang ada, kawan kawan sudah mematuhi ketentuan yang ada, harus masuk dihari pertama kerja,” kata Idris.

Bagi yang tidak hadir tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku, misalnya, dampak terhadap TPP yang akan diterima.

Lanjut Idris, evaluasi akan dilakukan setelah absen berjalan selama tiga hingga empat hari di hari pertama kerja setelah libur lebaran.

“Semakin berlanjut semakin besar sanksinya kita berikan teguran tertulis bahkan kita bisa memberhentikan,” tandasnya.