KabarMakassar.com — Di bulan ramadan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa umat islam di Indonesia haram hukumnya untuk memakan kurma yang terafiliasi oleh Israel.
Fatwa MUI tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, Sudarmoto meminta agar kurma yang terafiliasi Israel tidak dibeli, apalagi untuk dimakan ketika berbuka puasa.
Hal tersebut juga sesuai dengan fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang imbauan umat islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel, serta agar merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah tegas.
Berikut ini 30 daftar merk kurma Israel, yang diharamkan oleh MUI, sebagai berikut:
1. Carmel Agrexco
2. Hadiklaim
3. Jordan River
4. King Solomon
5. Rapunzel
6. Shams
7. Bomaja
8. Desert Diamond
9. Delilah
10. Urban Platter
11. Star Dates
12. Sincerely Nuts
13. Edeka
14. Galilee
16. Ventura
17. Nava Fresh
18. Food to Live
19. Mehadrin
20. Red Sea
21. Shah Co
22. King of Dates
23. Karsten Farms
24. La Palma
25. Tamara Barhi
26. Fancy Medjoul
27. Premium Medjoul
28. Kalahari
29. Royal Treasure
30. Waitrose