kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Polsek Tapalang Periksa dan Tertibkan Toko Penjualan Miras Tanpa Ijin

Polsek Tapalang Periksa dan Tertibkan Toko Penjualan Miras Tanpa Ijin
Polisi saat mendatangi toko yang diduga menjual miras tanpa ijin.
banner 468x60

KabarMakassar.com — Menanggapi laporan warga terkait banyaknya miras yang beredar dan bebas diperjual belikan tanpa ijin dikecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Personel Polsek Tapalang yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Albar gelar penertiban ke warung toko yang dicurigai menjual miras di Tapalang Mamuju, Sabtu (16/3) malam.

Kapolsek Tapalang, Iptu H. Mino mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karna banyaknya remaja yang didapati mengonsumsi miras dan mengaku peroleh miras dengan cara dibeli di salah satu toko.

Pemprov Sulsel

“Laporan warga ada dua toko yang menjadi tempat peredaran atau penjualan miras tanpa ijin, Namun ketika diperiksa tidak didapati miras di dalam toko tersebut,” kata Kapolsek Tapalang.

Sementara itu, terdapat juga beberapa tempat yang meresahkan karena menjual miras tanpa izin.

“Biasanya mereka menyamarkan dengan toko dan barang lainnya,” ujar Kapolsek.

Selain melakukan pemeriksaan pihaknya juga memberikan himbauan agar stop menjual miras tanpa ijin, apalagi selama bulan suci ramadhan ini

“Diharapkan dengan adanya komunikasi dan koordinasi dalam kegiatan ini akan terjalin hubungan yang baik antara Polri dan masyarakat sehingga dapat menekan potensi gangguan kamtibmas,” imbuh Kapolsek Tapalang.