KabarMakassar.com — Polisi resmi menetapkan 2 terduga pelaku pembobolan kotak suara di Kantor PPK Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
“Benar, sudah ditetapkan 2 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar usai dikonfirmasi awak media, Senin (4/3).
Dari hasil penetapan ini, Saiful, kuasa hukum dari kedua terduga tersangka Aswar Anas dan Nurhan Dani Febri langsung melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto.
Menurutnya, upaya permohonan ini diajukan oleh kedua kliennya karena ditetapkan tersangka oleh penyidik.
“Penyidik sudah menetapkan klien kami sejak 26 Februari lalu dan hari ini keduanya diminta oleh Polisi untuk diperiksa sebagai tersangka,” ucapnya.
Hanya saja, kata dia, kliennya belum bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran terkendala beberapa hal, sehingga mengajukan Praperadilan.
“Memenuhi panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resort Jeneponto untuk didengar keterangannya sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasus sudah ditingkatkan ke tahap sidik oleh kepolisian, setelah Bawaslu Jeneponto resmi melaporkan Aswar Anas dan Nurhan Dani Febri atas dugaan pembobolan kotak suara di Kantor PPK Bangkala Barat beberapa waktu lalu.