KabarMakassar.com — Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan pelanggaran Penyelesaian Hukum Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa mengaku tak takut usai pihaknya dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan mal administrasi.
Ia dilapor bersama Ketua Bawaslu Muhammad Alwi dan anggota komisioner lainnya oleh Aswar Anas atas dugaan penyitaan barang berharga miliknya pada Selasa (27/2) lalu.
Aswar Anas merupakan terlapor yang saat ini menjalani pemeriksaan di Gakumdu atas dugaan pembobolan kotak suara di Kantor PPK Kecamatan Bangkala Barat belum lama ini.
“Slow saja bang, biarkan semua proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Bustanil Nassa kepada awak media. Sabtu (2/3).
Menurut Bustanil, proses hukum yang tengah bergulir saat ini dinilai sudah sesuai koridor.
Ia pun legowo jika sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh Ombudsman.
“Insyaallah, sudah sesuai prosedur. Nanti kami akan klarifikasi nanti, ketika kami dipanggil oleh Ombudsman Sulsel,” jelasnya.
Ia mengaku tak perlu membawa bukti-bukti. Sebab, posisinya sekarang adalah terlapor.
“Hehe, siapa yang mendalilkan, maka dia yang wajib membuktikan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Aswar Anas melaporkan komisioner Bawaslu ke Ombudsman Sulsel atas dugaan mal administrasi. Aswar ditemani kuasa hukumnya, Saipul.
Saipul mengatakan laporan ini dilakukan lantaran sejumlah barang pribadi kliennya disita oleh Bawaslu.
“Hari ini sudah masuk laporannya dan diterima oleh ombudsman RI,” kata Saipul kepada wartawan, Rabu (28/2) lalu.
Sebelum melaporkan hal tersebut, pihaknya sudah mengajukan keberatan ke Bawaslu pada 22 Februari lalu namun hingga kini permintaan itu tak dipenuhi.
“Hingga hari ini tidak ada jawaban, makanya klien Kami laporkan Ketua dan anggota Bawaslu ke Ombudsman atas tindakan mal administrasi,” jelas Eks Ketua Bawaslu ini.
Hal ini dibuktikan sesuai UU Pemilu dan hukum acara yang berlaku di Bawaslu, tapi tak satupun pasal dalam UU Pemilu maupun Perbawaslu yang memberikan kewenangan kepada Lembaga ini untuk melakukan penyitaan barang.
“Karena mereka itu bukan penyidik, penyidikan pun kalau mau melakukan penyitaan barang bukti harus melalui prosedur antara lain, harus ada ijin dari Pengadilan Negeri, Surat Perintah Penyitaan, harus ada berita acara penyitaan dan sebagainya,” terangnya.
Sehingga kata dia, Bawaslu Jeneponto tidak berhak melakukan penyitaan dalam melakukan kajian laporan atau pun temuan dugaan pelanggaran Pemilu.
Oleh sebab itu, Saipul menegaskan jika kliennya merasa dirugikan dan terpaksa menempuh jalur ini.
“Kami akan melakukan segala upaya hukum untuk melawan kesewenang-wenangan atau maladministrasi yang dilakukan pihak Bawaslu Jeneponto hingga Sentra Gakkumdu,” tandasnya.