KabarMakassar.com — Pemerintah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk memenuhi hak buruh saat Pemilu serentak 2024.
Dengan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalaui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/1084/DISNAKERTRANS tentang pemberitahuan Hari Libur Nasional, pada hari pemungutan suara umum Tahun 2024.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto. Pihaknya menghimbau agar perusahaan mematuhi SE terkait Hari Libur Nasional Rabu (14/02) besok.
“Kalau dipekerjakan pas ditanggal 14 Februari besok, maka perusahaan wajib membayar lembur para karyawannya,” ucapnya kepada KabarMakassar.com, Selasa (13/02).
Menurutnya, perusahaan yang tetap mempekerjakan para karyawannya di Hari Libur Nasional, maka perusahaan wajib membayar dan dihitung sebagai upah lembur. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan penetapan pemerintah yang telah disepakati bersama.
Kendati demikian, Akhryanto berharap agar perusahaan dapat mengatur waktu untuk pemenuhan hak suara para karyawannya.
“Jika perusahaan tetap ingin mempekerjakan karyawannya, maka juga akan diwajibkan agar kesempatan untuk ambil bagian atau menjalankan hak pilihnya” ungkapnya.