KabarMakassar.com — Jelang pemungutan suara 14 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jeneponto mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto.
Himbauan ini untuk memastikan setiap proses tahapan penyelenggaraan dilakukan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pencegahan Bawaslu Jeneponto, Erick Fatur Rahman mengatakan imbauan ini bertujuan untuk melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
“Ya, Kami (Bawaslu Jeneponto) dalam menjalankan tugas pengawasan terlebih dahulu menyampaikan imbauan secara tertulis kepada KPU Jeneponto ini sebagai langkah pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu,” ujar Erick, Minggu (4/3).
Menurutnya, Imbauan ini merupakan imbauan yang pertama kali disampaikan kepada KPU Jeneponto.
Apalagi terkait lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kami menyampaikan dengan tegas ke KPU Jeneponto, agar lokasi TPS ditempatkan di lokasi yang netral.
” Jangan sampai TPS ditempatkan di halaman rumah salah satu peserta pemilu atau tim pemenangan, tentunya jika itu ada maka akan menimbulkan polemik di hari pemungutan suara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kami juga ingin memastikan bahwa TPS yang digunakan dapat menjamin kerahasiaan pemilih serta TPS yang ramah kepada pemilih disabilitas” sambungnya.
Oleh sebab itu, Kami berharap imbauan ini dapat menjadi perhatian serius bagi KPU Jeneponto dan jajarannya sampai dengan tingkat TPS,” tutup Kordiv Hukum dan Pencegahan Bawaslu Jeneponto ini.