KabarMakassar.com — Polisi akhirnya kembali berhasil menangkap Satu orang terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan Rustam alias Ubas (35).
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan karena S diduga terlibat dalam perang kelompok antara Warga Maero dan Barandasi di Kampung Sulurang, Kelurahan Tonrokassi, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Minggu 10 Desember 2023 lalu.
“Tersangka yang baru-baru ditangkap berinisial A Alias S yang merupakan warga Dusun Barandasi, Desa Turatea, Kabupaten Jeneponto,” ungkapnya, Sabtu (27/1) malam.
Bakri mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap Polisi saat bersembunyi di kediaman keluarganya di Kampung Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto.
Dan saat ditangkap, S tak melakukan perlawanan ke Petugas dan langsung di giring Ke Mapolres Jeneponto untuk diproses lebih lanjut.
Kini tersangka yang sudah diamankan di Kantor Mapolres Jeneponto berjumlah 6 tersangka sementara di pihak lawannya berjumlah 3 orang,” pungkas AKP Bakri.