kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Pemilu 2024 : Bimtek KPPS Diminta Fokus untuk 5 Tupoksi

Ilustrasi KPPS Pemilu 2024
banner 468x60

KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi meminta tiap anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar dalam bimbingan teknis atau Bimtek untuk fokus pada lima tugas dan fungsinya atau Tupoksi.

Dimana Tupoksi itu diharapkan agar KPPS menjalankan amanahnya sebagai penyelenggara di tiap TPS untuk menyukseskan Pemilu 2024 mendatang.

Pemprov Sulsel

“Bimtek KPPS sampai tanggal 29 januari 2024 mendatang. Dan dalam bimtek di fokuskan beberapa hal atau lima poin tupoksi,”kata Koordinator divisi SDM dan Litbang KPU Sulsel, Tasrif kepada kabarmakassar.com, Jumat (26/1).

“Adapun lima Tupoksi yakni 1. Tugas KPPS, 2. Kode etik KPPS, 3. Pemungutan suara, 4. Penghitungan suara dan 5. Simulasi pemungutan dan penghitungan,”jelasnya.

Berdasarkan tugas KPPS diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 30, ayat 1 dan 2, sebagai berikut: Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.

Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.

Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS Pemilu 2024 Berdasarkan Pasal 30, ayat 3, PKPU No 8 tahun 2022, KPPS memiliki sejumlah kewenangan:

Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikianlah informasi seputar jadwal pelantikan KPPS 2024, lengkap dengan tugas dan wewenang yang wajib diketahui sesuai keputusan KPU RI.