kabarbursa.com
kabarbursa.com

Ketua Bawaslu Maros : Parpol Peserta Pemilu Wajib Sampaikan LADK

Suasana ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. (Foto Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ketua Bawaslu Maros, Sufirman menegaskan kewajiban Partai Politik peserta pemilu 2024 untuk segera menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Dimana penyampaian LADK dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama Kampanye dalam bentuk Rapat Umum.

Pemprov Sulsel

“Penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi peserta pemilu, baik itu partai politik, calon perseorangan, maupun pasangan calon. LADK disampaikan kepada KPU sesuai tingkatkan dengan mengirimkan data dan dokumen yang diunggah melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye),” kata Sufirman, Sabtu (6/1).

“Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, LADK disampaikan kepada KPU, 14 hari sebelum hari pertama Kampanye dalam dalam bentuk Rapat Umum, artinya sudah harus disampaikan sebelum pukul 23.59 waktu setempat tanggal 7 Januari 2024,” lanjutnya.

Bawaslu secara berjenjang akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaporan Dana Kampanye oleh peserta pemilu.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan waktu peserta pemilu dalam menyampaikan laporan Dana Kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan peserta pemilu di Kabupaten Maros dalam melaporkan dana kampanye kepada KPU, di semua tahapan pelaporan, baik LADK, LPSDK dan LPPDK,” tegasnya.